Kupang – FP, narapidana (napi) asal Timor Tengah Utara (TTU) malah memperkosa anak kandungnya yang berusia 6 tahun saat mendapat masa Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemuda 32 tahun ini sebelumnya telah menjalani masa tahanannya atas tindak pidana serupa terhadap anak dibawah umur. Korban sebelumnya berusia 16 tahun.
Baca juga : Miris! Pencabulan Anak Terjadi Lagi Dalam Lingkup Gereja
“Pengulangan tindak pidananya yakni mencabuli anak di bawah umur dan kali ini mencabuli anak kandungnya sendiri,” ungkap Kepala Balai Permasyarakatan Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak.
Atas tindakannya itu Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang mengusulkan pencabutan surat keputusan (SK) bebas bersyarat dari FP yang kembali melanggar hukum.
Baca juga: 5 Mantan Napi Nyaleg DPRD Kota Kupang, Ada Kasus Judi Hingga Korupsi
Bapas Kupang mengajukan pencabutan SK PB milik FP ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Kami telah usulkan ke Ditjen Permasyarakatan untuk mencabut SK Pembebasan Bersyarat milik FP yang adalah klien kami,” kata Maria, Kamis 25 Januari 2024.
Baca juga: Batal Nikahi Pacar, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta
FP nantinya akan kembali menjalani hukuman penjara ditambah hukuman baru atas perbuatannya itu.
Dengan kasus FP saat ini maka ada dua usulan pencabutan SK PB di tahun 2024 ini yang diajukan ke Ditjen Permasyarakatan. ***