Kupang – Jumlah bantuan keuangan untuk partai politik dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 2,6 miliar. Bantuan itu diberikan ke tiap partai yang memperoleh suara sah pada pemilu DPRD Provinsi NTT periode 2019 – 2024.
Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT menyatakan 11 partai pemenang pemilu berhak mendapat dana yang bersumber dari APBD NTT ini.
Baca juga : Klaim Keliru Viktor Soal Bonus Rp 1 Triliun dari Kemenkeu
Kepala Badan Kesbangpol NTT, John Oktovianus, menjelaskan perhitungan besaran bantuan ini ialah dengan menjumlahkan perolehan suara setiap partai dikali Rp 1.200.
PDIP menjadi partai yang paling banyak mendapat dana itu karena perolehan suaranya tertinggi saat pemilu DPRD NTT 2019-2024. Kemudian diikuti Golkar dan NasDem lalu parpol lainnya yaitu PKB, PAN, Demokrat, Hanura, Gerindra, Perindo, PSI dan PPP.
Dana bantuan parpol yang PDIP dapatkan sebesar Rp 424 juta dari perolehan 353.440 suara saat pemilu 2019.
Kedua terbanyak adalah Golkar yang mendapat Rp 419 juta dari perolehan 349.726 suara. Lalu NasDem di posisi ketiga dengan Rp 370 juta lebih dari perolehan 308.820 suara.
Baca juga : Rekam Jejak Anies – Muhaimin dalam Sejumlah Kasus
Sedangkan PKB mendapat Rp 255 juta dari 213.119 suara; PAN mendapat Rp 249 juta dari 207.697 suara; Demokrat mendapat Rp 201 juta dari 167.808 suara; Hanura mendapat Rp 201 juta juga dari 167.671 suara; Gerindra mendapat Rp 187 juta dari 156.259 suara; Perindo mendapat Rp 179 juta dari 149.707 suara; PSI mendapat Rp 121 juta dari 101.663 suara; dan PPP mendapat Rp 65 juta dari 54.774 suara.
John menyampaikan dana ini 75 persennya untuk kaderisasi serta pendidikan politik dan wawasan 4 pilar kebangsaan bagi anggota partai. Sementara 25 persennya untuk operasional partai. Bantuan ini nantinya tetap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Jadi Pengurus PDIP, Anggota Bawaslu Lembata Dipecat
John pada Rabu 31 Januari 2024 menyebut besaran perhitungan bantuan dana politik ini pun sama yaitu Rp 1.200 per suara untuk periode 2024-2029 nanti atau masih sesuai penentuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018 lalu.
“Itu pun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Baca juga : Cendana Kembali Ditanam Masyarakat NTT
Jokowi pada 2018 lalu telah menaikkan jumlah bantuan parpol dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Awalnya bantuan untuk parpol tingkat DPR yaitu Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Sementara untuk tingkat DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 dan tingkat DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500. ***


