Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bakal mengevaluasi status kebakaran TPA Alak setelah adanya laporan pemadaman sudah selesai dilakukan.
Rencana evaluasi dan peninjauan lapangan ini muncul 8 hari pasca penetapan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat kebakaran TPA Alak oleh Pemkot Kupang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe menyatakan itu Kamis 16 November 2023.
Baca juga : Warga Bisa Tuntut Kompensasi dari Pemkot Dampak Asap TPA Alak
Status itu pun sebenarnya ditetapkan untuk 14 hari ke depan dimulai 3 November lalu. Pemkot Kupang juga menyebut status bisa diperpanjang lagi bila kebakaran TPA Alak tak terselesaikan.
Namun apabila penanganan kebakaran kurang dari 14 hari, kata Ade, maka tentunya menghemat penggunaan anggaran daerah dari Belanja Tidak Terduga atau BTT atas status tersebut.
Alokasi BTT sendiri sekitar Rp 400 juta untuk 14 hari penetapan status tersebut. Namun bila penanganannya 8 hari terselesaikan maka asumsi anggaran sementara yang terpakai mencapai Rp 200 juta.
Baca juga : Pemkot Tutup Mata, 10 Tahun TPA Alak Pakai Sistem Terlarang
“Kalau lebih cepat ditangani lebih baik karena dalam masa tanggap darurat ini tentu ada anggaran yang dipakai, yaitu dana BTT” jelas dia.
Namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang yang bertugas memastikan selesainya kebakaran tersebut pun masih meminta waktu.
Kepala DLHK Kota Kupang, Orson Nawa mengatakan pemantauan lebih lanjut akan dilakukan sepanjang Jumat 17 November ini kendati hingga pukul 18.00 WITA di sehari sebelumnya tak ada lagi titik asap.
Baca juga : Sebulan TPA Alak Terbakar, Pemkot Tak Berdaya, Warga Terancam Idap Kanker
“Kalau memang tidak ada lagi, maka status tersebut bisa dicabut,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, curiga dengan kebakaran TPA Alak. Ia menduga kebakaran itu sengaja dibiarkan meluas oleh Pemkot Kupang agar statusnya naik agar diikuti dengan penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau saya bisa menilai bahwa pemerintah sengaja membiarkan api itu membakar semua sampah di TPA lalu statusnya dinaikkan dan kemudian ada anggaran baru mau kerja,” komentarnya.
Baca juga : Riwayat Kebakaran di TPA Alak Yang Memuakkan
Memang ada upaya membawa armada pemadam kebakaran pada awal-awal kebakaran, kata dia, tetapi tidak ada upaya lanjutan seperti memanfaatkan semua sumber daya yang ada.
“Sehingga dapat dinilai bahwa pemerintah membiarkan itu terjadi dan sampai penetapan status siaga darurat barulah ditangani,” tandasnya. ***