• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Cuaca, Iklim dan Lingkungan

Pemkot Tutup Mata, 10 Tahun TPA Alak Pakai Sistem Terlarang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Cuaca, Iklim dan Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
TPA Alak Milik Kota Terkotor di Indonesia Terbakar Lagi
0
SHARES
121
VIEWS

Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sama sekali tak menghiraukan larangan penggunaan sistem open dumping atau pembuangan terbuka pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak.

Sistem ini sudah dilarang sejak 2013 lalu dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan begitu seharusnya TPA Alak sudah mengolah sampah secara 3R (reduce, reuse, recycle).

BacaJuga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

11 Februari 2026
Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

9 Januari 2026

Baca juga : Sebulan TPA Alak Terbakar, Pemkot Tak Berdaya, Warga Terancam Idap Kanker

Dalam Pasal 44 menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus membuat perencanaan penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 tahun sejak UU itu berlaku.

Setelahnya pemda harus menutup TPA yang bersistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun pasca berlakunya UU ini.

Pada saat yang sama, dalam Pasal 45, menegaskan soal ketersediaan sarana pemilahan sampah di kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum, sosial dan fasilitas lainnya. Waktu penyediaan sarana ini paling lama 1 tahun saat UU itu berlaku.

Baca juga : Warga Minta Aktivitas TPA Alak Berhenti Sampai Kebakaran Teratasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) pun menuntut Pemkot Kupang patuh pada UU tersebut.

Kepala Divisi Pengelolaan SDA dan Kampanye WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, juga menegaskan pihaknya mendesak Pemkot Kupang untuk tak lagi menggunakan sistem ini.

“Untuk mengurangi juga potensi kebakaran di masa mendatang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.

Pemkot Kupang dituntut menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang.

“WALHI NTT menuntut pemberian bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya,” sambungnya.

Baca juga : Riwayat Kebakaran di TPA Alak Yang Memuakkan

Status kebakaran di TPA Alak sendiri sudah naik dari Siaga menjadi Tanggap Darurat setelah hampir sebulan mengalami kebakaran.

Kebakaran itu dimulai 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.20 WITA di lahan seluas 4,3 hektare ini. Kini 80 persen TPA Alak mengalami kebakaran yang menimbulkan asap setiap saat. Area Pelabuhan Tenau dan Bolok, juga warga Kabupaten Kupang ikut terdampak.

Baca juga : TPA Alak Milik Kota Terkotor di Indonesia Terbakar Lagi

Pada 23 sampai 28 Oktober 2023, warga yang geram memblokade di jalan menuju ke TPA Alak. Mobil-mobil pengangkut sampah tak diizinkan masuk bila kebakaran itu tak diselesaikan Pemkot Kupang.

Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menyebut 891 warga terdampak dan ada yang mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).****

Tags: #AsapTPAAlak#Opendumpingterlarang#PemkotKupang#sampahkotakupang#TPAAlak
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

by Rita Hasugian
11 Februari 2026
0

Pada Jumat sore, 30 Januari 2026, Indrawati Doroh duduk berselonjor di teras rumahnya di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, NTT bersama...

Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

by Rita Hasugian
9 Januari 2026
0

 Kupang – Klaim PT PLN (Persero) untuk mengusut dan memvalidasi dugaan batubara sebagai bahan bakar PLTU Timor-1 memunculkan pertanyaan. Sebab...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati