Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan pelayanan khusus bagi disabilitas maupun orang yang berhalangan karena kondisi tertentu hingga tak bisa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyatakan petugas tertentu akan diarahkan ke rumah pemilih sehingga dapat memberikan hak suara mereka.
Baca juga : NTT Punya 46 Ribu Pemilih Difabel di Pemilu 2024
“Disabilitas yang tidak bisa ke TPS karena halangan tertentu ya kita catat dan dimungkinkan melayani pemilih yang sakit di rumah,” tukasnya saat diwawancarai di kantornya, Kamis 19 Oktober 2023.
Kategori disabilitas pun termasuk orang yang sebelumnya terdata sebagai pemilih biasa namun karena sakit atau kecelakaan membuatnya menjadi disabilitas.
Ia menjelaskan KPU juga mempunyai Gerakan Ramah Disabilitas yang bertujuan bertemu pemilih disabilitas di seluruh NTT secara serentak.
Baca juga : Akses dan Adminduk Sebabkan Kaum Difabel Sulit Ikuti Pemilu
Hingga 15 Oktober lalu sudah dikunjungi kurang lebih 50 persen dari total pemilih disabilitas. Kunjungan ini untuk pendataan di lapangan langsung terhadap data sebelumnya yang dimiliki KPU NTT.
KPU NTT mencatat jumlah pemilih difabel sebanyak 46.251 orang baik itu difabel fisik, intelektual, mental, rungu dan netra. Sementara total pemilih di seluruh NTT mencapai 4 juta orang.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kupang Janji Bahas Perda Disabilitas
“Kita catat jumlah difabel di NTT sebanyak 46 ribu lalu kita masukkan program ramah disabilitas dengan mengunjungi dan berdiskusi tentang pemilu dan diharapkan mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Thomas.
Ia optimis dengan program afirmasi bagi pemilih disabilitas ini yaitu dengan pelayanan khusus sehingga berbeda dari pemilih lainnya. ****




