Kupang – DPRD Kabupaten Kupang bakal membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) soal perlindungan disabilitas.
Hal ini dijanjikan Albert Lololau selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kupang, Jumat 8 September 2023.
Pihaknya sendiri memerlukan pengajuan materi terkait ranperda tersebut untuk dapat dibahas dengan pemerintah sehingga bisa ditetapkan sebagai perda.
Baca juga : UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang
“Teman-teman dari dinas bisa menyampaikan materi untuk dibahas di tingkat bapemperda kemudian kita ajukan ke paripurna untuk ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan ini dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) di Swiss-Belcourt Hotel. Isu yang diangkat terkait Gender, Disabilitas dan Sosial Inklusi (GEDSI).
Lokakarya itu hadiri pula oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Kupang lainn. Peserta yang diundang pada acara tersebut mulai dari pemimpin hingga Sekretariat DPRD.
Baca juga : Garamin NTT Desak Penerbitan Perwali Tentang Disabilitas
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo-Foeh juga mendukung adanya perda khusus disabilitas di Kabupaten Kupang.
Pihaknya yang membidangi isu terkait akan lebih memperhatikan kembali program pemberdayaan khususnya terhadap disabilitas.
Sebelumnya Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban dalam materinya terkait GEDSI menerangkan masyarakat dewasa ini masih belum memahami tersebut.
“Ada hubungan kekuasaan yang timpang karena indentitas sosial ini,” katanya.
Baca juga : Perdana, Desa Besmarak Musrenbang Tematik Dengan Difabel
Banyak kasus terjadi karena ketimpangan gender maka perlu perda untuk disabilitas di Kabupaten Kupang yang bisa menangkal dominasi kuasa, adanya kelas sosial, sistem budaya dan kebijakan yang bias gender.
“Maka dibutuhkan kebijakan maupun anggaran yang responsif terhadap kelompok rentan atau marginal ini,” sebutnya. ****




