Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum siap melaksanakan instruksi presiden (Inpres) terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Menurut Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Pemprov masih memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
“Hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat,” ujar Josef, Jumat (16/9/2022) di kantor Gubernur NTT.
Menurutnya, kendaraan dinas yang ada saat ini masih layak digunakan. Karena itu pihaknya belum berpikir untuk penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintahan.
Kendati demikian, Josef tidak menutup kemungkinan mobil listrik ada di NTT. Ia mempersilahkan bagi perorangan yang ingin menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/9/2022) menandatangani Inpres nomor 7 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri, sekretaris presiden, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI Kapolri. Selanjutnya kepada kepala lembaga non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur dan bupati/walikota.
Dalam Inpres tersebut dijelaskan, untuk pengadaan kendaraan operasional dinas bisa dilakukan dengan tiga. Pertama menggunakan skema pembelian, atau opsi kedua sewa kendaraan. Dan ketiga konservasi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil NTT Suarakan Dampak dan Solusi Perubahan Iklim
Para kepala daerah diminta untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan alokasi anggaran. Daerah juga diminta untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di setiap BUMD.
Selain itu, kepala daerah juga wajib memantau perkembangan penerapan instruksi tersebut pada setiap instansi. Kemudian perkembangan tersebut dilaporkan perkembangan tersebut ke kementerian dalam negeri setiap 3 bulan sekali.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal. Insentif itu berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Staf kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Moeldoko dikutip dari ANTARA.
Ia menilai transisi dari kendaraan konvensional juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN. Selain itu, Inpres ini menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional. *****
Baca juga : Seminggu Diberlakukan, Pemprov Tunda Penerapan Kenaikan Tarif TN Komodo