Kupang – Jonas Erik Ata Pada (JEAP) seorang guru sekolah minggu pada salah satu gereja di Kota Kupang, mengaku mencabuli tiga bocah di sekitar lokasi gereja.
Pelaku telah diamankan ke sel Polsek Kelapa Lima guna proses hukum lebih lanjut. JEAP diadukan atas pencabulan terhadap ketiga muridnya sejak setahun lalu. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.
JEAP merupakan warga Jalan Kelimutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama ini dilaporkan mencabuli anak berusia 8, 9 dan 11 tahun.
Baca juga Kementerian PPPA Minta Tersangka Kekerasan Seksual terhadap 7 Anak di Ende Dihukum Maksimal
Dalam laporan ini diketahui terbongkarnya kasus tersebut. Awalnya salah seorang korban kepada salah seorang satpam gereja menceritakan perbuatan tak senonoh JEAP terhadapnya. Pengakuan korban dengan lugu ini diungkapkan akhir pekan lalu.
Pelaku selama ini membujuk mereka dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan menjajani mereka di Pantai Lai-lai Bissi Koepan. Kedok tersebut untuk memperdayai korbannya.
Para orang tua korban yang kemudian mengetahui pengakuan anak mereka lantas berupaya menemui pelaku pada hari Minggu 23 April 2023 di gereja.
Keluarga korban juga sebelumnya telah menyampaikan kasus ini kepada Polsek Kelapa Lima sehingga JEAP hari itu pun segera diamankan. Pelaku mengakui sudah berulang kali mencabuli para korban di sekitar lokasi gereja.
Baca juga : LPA NTT Minta Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual 7 Anak SD di Ende
Para korban pun telah memberikan keterangan kepada polisi hingga dengan Rabu 26 April 2023 dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, membenarkan kasus tindak pidana pencabulan itu kepada media.
“Pelaku ini pengajar sekolah minggu. Kejadian pencabulan ini terjadi di gereja,” sebut mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Penahanan terhadap JEAP pun dilaksanakan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada dengan jeratan berdasarkan hukuman Undang-undang perlindungan anak.
“Jumlah korban tiga orang dan masih terus didalami oleh penyidik,” tambah Kapolsek Kelapa Lima AKP. Jemy Noke. ****