• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Pertamina Larang SPBU di Lembata Jual Solar

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
SPBU Kompak Nomor 5686204 daerah Nubatukan dilarang Pertamina menjual solar selama sebulan. (Dok Pertamina)

SPBU Kompak Nomor 5686204 daerah Nubatukan dilarang Pertamina menjual solar selama sebulan. (Dok Pertamina)

0
SHARES
83
VIEWS

Kupang – PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lembata. SPBU ini dilarang menyalurkan solar selama satu bulan.

SPBU Kompak Nomor 5686204 daerah Nubatukan, Kabupaten Lembata per tanggal 18 Maret 2023 mendapatkan sanksi tersebut.

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga di region Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Taufik Kurniawan, menjelaskan tentang sanksi ini  pada Selasa 21 Maret 2023.

Baca juga: Pertamina Tambah Kuota Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah di NTT

Taufik menyebut pemberian sanksi sesuai bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV. SPBU ini mengisi solar Jenis BBM Tertentu (JBT) ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak- balik ke mobil tangki transportir.

“Sanksi yang diberikan Pertamina berupa pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 18 Maret 2023,” kata Taufik.

Pertamina mengalihkan distribusi solar JBT ke SPBU selain SPBU Kompak Nomor 5686204.

“Kita alihkan ke SPBU 5686201 di Lewoleba Kabupaten Lembata yang terdekat dengan SPBU yang dikenakan sanksi,” papar dia.

Pemberian sanksi telah diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa Pertamina berwenang untuk menindak atau memberikan sanksi. Sanksi ini dapat diberi kepada operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sehingga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Pembelian Solar di NTT Wajib Gunakan QR Code

Sanksi yang bisa diberikan oleh Pertamina bila terjadi pelanggaran bisa teguran lisan, tulisan, ataupun pencabutan alokasi seperti pada SPBU di Nubatukan. Pertamina dapat mencabut hubungan usaha atau pemutusan hubungan usaha sebagai bentuk sanksi yang paling berat.

Pemberian sanksi ini kebanyakan dikarenakan penyelewengan solar atau BBM bersubsidi kepada konsumennya. Ini terbukti dari memodifikasi tangki kendaraannya dan melakukan hal-hal lain.

“Modus-modus kejahatan lain yang sebetulnya itu bisa dikenakan pidana berdasarkan perkara 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait,” tambahnya.

Ia berharap peneggak hukum juga dapat memberikan sanksi kepada oknum-oknum pelangsir yang telah meresahkan masyarakat.

Masyarakat juga bisa mengadukan hal yang sama melalui call center Pertamina 135 serta melengkapkan dengan kronologis permasalahannya berupa jam dan tanggal serta video apabila memiliki bukti. (Putra Bali Mula)

Tags: #Lembata#Pertamina#Solar#SPBU
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati