Kupang – PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lembata. SPBU ini dilarang menyalurkan solar selama satu bulan.
SPBU Kompak Nomor 5686204 daerah Nubatukan, Kabupaten Lembata per tanggal 18 Maret 2023 mendapatkan sanksi tersebut.
Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga di region Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Taufik Kurniawan, menjelaskan tentang sanksi ini pada Selasa 21 Maret 2023.
Baca juga: Pertamina Tambah Kuota Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah di NTT
Taufik menyebut pemberian sanksi sesuai bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV. SPBU ini mengisi solar Jenis BBM Tertentu (JBT) ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak- balik ke mobil tangki transportir.
“Sanksi yang diberikan Pertamina berupa pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 18 Maret 2023,” kata Taufik.
Pertamina mengalihkan distribusi solar JBT ke SPBU selain SPBU Kompak Nomor 5686204.
“Kita alihkan ke SPBU 5686201 di Lewoleba Kabupaten Lembata yang terdekat dengan SPBU yang dikenakan sanksi,” papar dia.
Pemberian sanksi telah diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa Pertamina berwenang untuk menindak atau memberikan sanksi. Sanksi ini dapat diberi kepada operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sehingga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pembelian Solar di NTT Wajib Gunakan QR Code
Sanksi yang bisa diberikan oleh Pertamina bila terjadi pelanggaran bisa teguran lisan, tulisan, ataupun pencabutan alokasi seperti pada SPBU di Nubatukan. Pertamina dapat mencabut hubungan usaha atau pemutusan hubungan usaha sebagai bentuk sanksi yang paling berat.
Pemberian sanksi ini kebanyakan dikarenakan penyelewengan solar atau BBM bersubsidi kepada konsumennya. Ini terbukti dari memodifikasi tangki kendaraannya dan melakukan hal-hal lain.
“Modus-modus kejahatan lain yang sebetulnya itu bisa dikenakan pidana berdasarkan perkara 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait,” tambahnya.
Ia berharap peneggak hukum juga dapat memberikan sanksi kepada oknum-oknum pelangsir yang telah meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga bisa mengadukan hal yang sama melalui call center Pertamina 135 serta melengkapkan dengan kronologis permasalahannya berupa jam dan tanggal serta video apabila memiliki bukti. (Putra Bali Mula)