Kupang – Peningkatan kompetensi seorang wartawan menjadi tanggungjawab dari perusahaan pers. Lahyanto Nadie, Anggota Pokja Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Pers mengatakan, selain kesadaran wartawan, perusahaan pers punya andil besar untuk mengembangkan kapasitas wartawannya.
Perusahaan pers, menurut Lahyanto, harus memberi ruang dan memfasilitasi wartawannya untuk menambah wawasan. Fasilitas tersebut, menurutnya, dengan mengikutkan wartawan pada berbagai program belajar yang menambah pengetahuan.
Wartawan yang berkompeten, kata Lahyanto, akan menghasilkan karya jurnalistik yang mengedukasi sekaligus menghibur. Menurutnya, fungsi pers untuk menghibur tidak harus membuat orang tertawa terbahak-bahak. Namun kemampuan seorang wartawan menyajikan berita yang menarik akan menjadi hiburan yang bermanfaat.
“Ketika kita menulis berita dengan baik dan orang senang dengan cara penulisan kita yang enak dibaca dan perlu, itu orang terhibur,” kata Lahyanto, Selasa (7/6/2022).
Wartawan Indonesia juga perlu mengikuti uji kompetensi. Lahyanto mengatakan, dalam rangkaian uji kompetensi wartawan, ada berbagai workshop yang dapat meningkatkan kemampuan wartawan.
Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Rustam Fachri menjelaskan, wartawan yang berkompeten diharapkan bekerja secara profesional agar menekan angka pengaduan ke Dewan Pers. Menurutnya, jumlah pengaduan ke Dewan Pers mengalami peningkatan setiap tahun.
Pengaduan yang diterima oleh Dewan Pers pada umumnya berkaitan dengan produk jurnalistik. Kebanyakan wartawan tidak menaati kode etik jurnalistik saat bekerja.
“Umumnya melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Pertama soal independensi, kedua keakuratan dan berikutnya soal keberimbangan,” kata Rustam.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Kupang menjelaskan, jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan Pers tahun 2021 sebanyak 620. Sementara tahun ini, sudah ada 317 pengaduan sampai akhir Mei . Bila dibandingkan dengan Mei tahun lalu terjadi peningkatan sebanyak 27 kasus.
Merujuk data tahun 2020, jumlah pengaduan ke Dewan Pers sebanyak 527 kasus. Beruntung, kata Rustam, media-media yang diajukan ini berbadan hukum, punya manajemen yang jelas sehingga persoalannya bisa dimediasi oleh Dewan Pers.
“Kesalahan-kesalahan kecil itu akibat dari ketidak kompetenan wartawan mengakibatkan konsekuensi tindakan di publik,” jelas Rustam.(Joe)
Baca juga: Sedikitnya 50 Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata di Gereja Katolik di Nigeria