Kupang – Iptu Papi Hadjo alis DH seorang perwira polisi di Polresta Kupang Kota berlaku tidak pantas dan dinilai telah menodai perjamuan Jumat Agung di Gereja Kota Kupang.
Papi mengikuti perayaan kudus itu dalam keadaan mabuk dan melanggar ketentuan perjamuan, bahkan tak terima ketika ditegur.
Sesuai tata cara perjamuan, majelis yang bertugas akan mengedarkan roti dan anggur kepada jemaat satu per satu. Ketika gilirannya malah Kepala Seksi Hukum di Polresta Kupang ini mengambil lebih banyak dari jumlah seharusnya.
Baca juga : Tangis Bocah SD Amarasi Ungkap Bejatnya Guru Pedofil
Papi Hadjo mengambil dua seloki anggur sekaligus dari nampan yang disodorkan kepadanya. Ia cepat-cepat meminumnya. Papi juga sempat akan mengambil gelas ketiga namun dielakkan. Tidak hanya itu, ia mengambil roti sebanyak tiga potong dan segera melahapnya.
Kelakuan tak terpuji perwira ini spontan memicu protes jemaat dan pengurus gereja tetapi ia berkeras.
Seharusnya tiap jemaat diperbolehkan mengambil satu seloki dan satu potong roti. Setelah itu pun jemaat tidak boleh langsung menyantapnya karena harus menunggu pendeta memberi berkat.
Baca juga : Transpuan Meninggal, Polisi Tahan Siswa SMA dan Anak DPRD
Namun hal bertentangan dilakukan Papi Hadjo yang juga merupakan jemaat di gereja tersebut. Ia sendiri pun sebenarnya adalah perwira pengawas pengamanan perayaan Paskah di Kota Kupang. Papi justru melanggar etika karena berbuat onar.

Kapolresta Kupang Kombes Pol. Aldinan Manurung sangat menyayangkan kejadian ini. Ia mengatakan perwira polisi ini berlaku buruk dalam pengaruh minuman keras dan telah ditahan malamnya selepas perayaan itu, Jumat 29 Maret 2024.
Baca juga : AJI dan PWI Tuntut Polisi Lindungi Jurnalis Peliput Judi di Belu
Aldinan mengatakan perilaku buruk anggotanya ini tidak saja menodai perayaan Paskah dan Umat Kristiani tetapi telah menodai institusi kepolisian.
“Ternyata yang bersangkutan dalam keadaan mabuk. Kemudian mengikuti perjamuan kudus dalam kondisi mabuk. Itu pun tidak dibenarkan dan menodai kita semua,” kata Aldinan dalam keterangan persnya Sabtu, 30 Maret 2024.
Atas kelakuannya, perwira polisi ini dikenakan sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin sesuai aturan kepolisian. Ia ditahan selama 7 hari ke depan menunggu sidang etik.
Baca juga : Polisi Asal Ngada Setahun di Papua, Pulang Tak Bernyawa
“Yang bersangkutan sudah ditahan sejak tadi malam dan akan kami sidangkan dalam waktu dekat,” terang Aldinan.
Selanjutnya ia sebagai Kapolresta Kupang Kota akan kembali berkomunikasi lagi dan pihak gereja untuk meminta maaf. Permintaan maaf juga akan disampaikannya langsung kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) atas kegaduhan yang dilakukan anggotanya. ***




