Kupang – Polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diproses hukum terakhir kali berlangsung sekitar 4 tahun lalu.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan ini saat diwawancarai di Kantor DPRD NTT, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca juga : Kejati NTT Kembalikan 5 Berkas TPPO dari Kepolisian
Menurutnya tak ada catatan keterlibatan anggota dalam kasus TPPO setelah 2018 lalu dan selama 2023 ini. Ia meneruskan informasi Kapolda NTT, Johni Asadoma, ada anggota yang telah ditangani Propam dan sudah diproses beberapa tahun lalu.
“Ada satu atau dua oknum ya kita bilang untuk diproses, tapi sudah yang lama, dalam tahun belakangan ini tidak ada. Itu saya lihat tahun 2018 atau 2019,” jawab Patar.
Baca juga : Bos BP2MI Bakal Bahas Mafia TPPO Dengan Polda NTT
Sebelumnya ia menekankan hal serupa dalam diskusi yang digelar RRI bersama DPRD terkait TPPO saat itu. Ia menegaskan aparat yang terlibat akan ditindak tegas.
“Mungkin itu sebelum-sebelumnya terjadi, di tahun-tahun kemarin ‘ok’ betul itu terjadi tapi sekarang dengan ketatnya pembuatan KTP, paspor, yang mana datanya tidak jelas maka akan ditolak. Kemungkinan yang lewat itu yang benar-benar nekat,” ungkap dia.
Baca juga: Janji Miskinkan Mafia TPPO, Polda NTT Selidiki Sejumlah Perusahaan
Sudah ada juga Surat Telegram Rahasia (STR) dari pemimpin kepolisian kepada seluruh jajaran, kata dia, dan dirinya selalu mengingatkan soal akibat keterlibatan anggota dalam TPPO.
“Bagi anggota polri yang terlibat, yang membantu, yang membekingi, tidak ada ampun dan ditindak tegas dengan kode etik nanti, sanksi pun sampai maksimal pemecatan,” lanjut dia. ****




