Kupang – Penyidik Polresta Kupang Kota melakukan pemeriksaan ulang terhadap Plt. Kabiro Umum Setda NTT, Erikh Benydikta Mella. Erikh diperiksa sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan istrinya Linda Brand.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto diruang kerjanya, Kamis (10/11/2022) menjelaskan, pemeriksaan dilakukan Rabu, 9 November.
Menurutnya, pemeriksaan ulang itu untuk melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa Kejari Kota Kupang. Selain tersangka, saksi-saksi juga diperiksa ulang, termasuk 2 orang saksi ahli.
“Kita berupaya dan berkomitmen untuk bisa menyelesaikan kasus ini, sehingga apa yang menjadi alat bukti kasus ini kita optimalkan untuk mencari,” kata Krisna.
Baca juga: Kompolnas Sebut Polda NTT Tidak Optimal Usut Kasus KDRT Erikh Mella
Krisna mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan. Ia berharap, kasus tersebut segera P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami Polresta komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” jelas Krisna.
Ia berharap, kepolisian mendapatkan dukungan dalam menyelesaikan kasus ini. Sebab, menurutnya, ada nyawa yang hilang dalam kasus ini sehingga harus segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan ini mendapat dukungan dari semua pihak, bahwa ada korban yang kemudian meninggal dunia dan ini kemudian perlu untuk kita tindaklanjuti secara cermat dan mudah-mudahan segera tuntas,” ujarnya.
Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan
Kasus ini sudah bergulir 9 tahun lebih tanpa kepastian hukum. Jaksa berkali-kali mengembalikan berkas kasus ke tersebut ke penyidik kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kompolnas. Pada 10 Oktober lalu, Kompolnas berkunjung ke Polda NTT untuk gelar perkara kasus tersebut.*****
Baca juga: IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella