Kupang – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Erikh Benydikta Mella tidak optimal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Jumat (7/10/2022) sore di Hotel Aston Kupang.
Benny mengatakan tidak optimalnya penanganan kasus ini terlihat dari penanganan sejak awal. Yang mana, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan terlambat.
Kesimpulan itu diperoleh setelah gelar perkara di Polda NTT yang dihadiri oleh Wakapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, penyidik Polresta Kupang, Kajati NTT, Kajari Kota Kupang dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Olah TKP harusnya sejak awal. Itu saya liat kendalanya di sana. Karena penting sekali olah TKP sejak awal ketika TKP itu masih utuh,” kata Benny.
Baca juga: Kompolnas Besok ke Polda NTT Bahas Kasus KDRT Erikh Mella
Benny menyebut kasus ini sejak awal penanganannya lambat dan banyak kendala. Dampaknya, kasus yang menewaskan Linda Brand, istri dari tersangka Erikh Benydikta Mella ini sudah 9 tahun 5 bulan terus bergulir ditangan penyidik Polresta Kupang Kota.
Benny menyebut salah satu kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu. Penyidik harus bekerja keras membuktinya, apalagi olah TKP pun dilakukan terlambat.
“Sehingga penyidik berikutnya yang menangani kasus ini harus bekerja keras,” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus ini akan tetap dilanjutkan penyidikannya di Polresta Kupang Kota. Dalam gelar perkara itu, ada beberapa rekomendasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota. Namun Benny enggan membeberkan rekomendasi tersebut karena sifatnya bukan untuk publik.
“Tim penyidik sekarang di bawah pimpinan Pak Kapolresta sekarang sangat serius dan sangat intensif dalam penanganan kasus ini,” jelas Benny.
Baca juga: Polisi Periksa Ulang 2 Ahli dalam Kasus KDRT Erikh Mella
Ricky Brand, pengacara dari keluarga korban mengatakan belum menerima informasi detail dari Kompolnas. Namun dirinya sudah dihubungi oleh Ketua Harian Kompolnas dan memberitahu terkait sudah dilakukannya gelar perkara.
Menurutnya, inisiatif dari Kompolnas melakukan gelar perkara di Polda NTT merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihaknya pada pertengahan September lalu. Saat itu dalam surat resmi, Kompolnas memberitahu upaya tindak lanjut salah satunya gelar perkara.
Ricky menyambut baik kehadiran Kompolnas. Bahkan ia melihat kehadiran Kompolnas memberikan dorongan bagi para penyidik untuk bekerja keras menuntaskan kasus itu.
“Kami dipanggil penyidik dan diperiksa ulang sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Pemeriksaan ini termasuk cukup cepat dilakukan bila dibandingkan sebelumnya,” ujar Ricky.
Keluarga korban sudah diperiksa kembali pada Minggu (9/10/2022). Kendati demikian, kata Ricky, pemeriksaan ulang itu saja tidak cukup. Ada satu poin menurutnya yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi sesuai petunjuk jaksa.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka KDRT Erikh Mella
Terkait hal itu, Ricky menilai jaksa dan penyidikan kepolisian perlu duduk bersama untuk melakukan gelar perkara untuk mencari solusi terkait penuntasan kasus tersebut.
Soal lamanya olah TKP, Ricky pun setuju hal itu menjadi salah satu pemicu lamanya penuntasan kasus ini. Untuk membuktikan siapa yang menjadi pelaku kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Linda Brand, olah TKP sangat penting membantu penyidik dan jaksa mendapatkan bukti maupun petunjuk.
Ricky berharap kasus ini segera dituntaskan untuk memberikan keadilan terhadap keluarga korban dan juga kepada Erikh Benydikta Mella yang saat ini berstatus tersangka.
“Penuntasan kasus ini bagi keluarga korban memberikan kepastian hukum terkait meninggalnya Linda Brand. Dan kebenaran juga bagi Erikh Benydikta Mella yang berstatus tersangka, siapa pelaku yang menyebabkan kematian bagi istrinya,” jelas Ricky.*****
Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan