• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Kompolnas Sebut Polda NTT Tidak Optimal Usut Kasus KDRT Erikh Mella

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto memberikan keterangan hasil gelar perkara kasus KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto memberikan keterangan hasil gelar perkara kasus KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
209
VIEWS

Kupang – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Erikh Benydikta Mella tidak optimal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Jumat (7/10/2022) sore di Hotel Aston Kupang.

Benny mengatakan tidak optimalnya penanganan kasus ini terlihat dari penanganan sejak awal. Yang mana, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan terlambat.

BacaJuga

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

18 Desember 2025
Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak #TungguAnakSiap” yang diselenggarakan Magdalene dan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, 9 Desember 2025. (Dok. Magdalene)

#TungguAnakSiap: PP Tunas Adalah Awal, Butuh Kolaborasi

17 Desember 2025

Kesimpulan itu diperoleh setelah gelar perkara di Polda NTT yang dihadiri oleh Wakapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, penyidik Polresta Kupang, Kajati NTT, Kajari Kota Kupang dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Olah TKP harusnya sejak awal. Itu saya liat kendalanya di sana. Karena penting sekali olah TKP sejak awal ketika TKP itu masih utuh,” kata Benny.

Baca juga: Kompolnas Besok ke Polda NTT Bahas Kasus KDRT Erikh Mella

Benny menyebut kasus ini sejak awal penanganannya lambat dan banyak kendala. Dampaknya, kasus yang menewaskan Linda Brand, istri dari tersangka Erikh Benydikta Mella ini sudah 9 tahun 5 bulan terus bergulir ditangan penyidik Polresta Kupang Kota.

Benny menyebut salah satu kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu. Penyidik harus bekerja keras membuktinya, apalagi olah TKP pun dilakukan terlambat.

“Sehingga penyidik berikutnya yang menangani kasus ini harus bekerja keras,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini akan tetap dilanjutkan penyidikannya di Polresta Kupang Kota. Dalam gelar perkara itu, ada beberapa rekomendasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota. Namun Benny enggan membeberkan rekomendasi tersebut karena sifatnya bukan untuk publik.

“Tim penyidik sekarang di bawah pimpinan Pak Kapolresta sekarang sangat serius dan sangat intensif dalam penanganan kasus ini,” jelas Benny.

Baca juga: Polisi Periksa Ulang 2 Ahli dalam Kasus KDRT Erikh Mella

Ricky Brand, pengacara dari keluarga korban mengatakan belum menerima informasi detail dari Kompolnas. Namun dirinya sudah dihubungi oleh Ketua Harian Kompolnas dan memberitahu terkait sudah dilakukannya gelar perkara.

Menurutnya, inisiatif dari Kompolnas melakukan gelar perkara di Polda NTT merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihaknya pada pertengahan September lalu. Saat itu dalam surat resmi, Kompolnas memberitahu upaya tindak lanjut salah satunya gelar perkara.

Ricky menyambut baik kehadiran Kompolnas. Bahkan ia melihat kehadiran Kompolnas memberikan dorongan bagi para penyidik untuk bekerja keras menuntaskan kasus itu.

“Kami dipanggil penyidik dan diperiksa ulang sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Pemeriksaan ini termasuk cukup cepat dilakukan bila dibandingkan sebelumnya,” ujar Ricky.

Keluarga korban sudah diperiksa kembali pada Minggu (9/10/2022). Kendati demikian, kata Ricky, pemeriksaan ulang itu saja tidak cukup. Ada satu poin menurutnya yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi sesuai petunjuk jaksa.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka KDRT Erikh Mella

Terkait hal itu, Ricky menilai jaksa dan penyidikan kepolisian perlu duduk bersama untuk melakukan gelar perkara untuk mencari solusi terkait penuntasan kasus tersebut.

Soal lamanya olah TKP, Ricky pun setuju hal itu menjadi salah satu pemicu lamanya penuntasan kasus ini. Untuk membuktikan siapa yang menjadi pelaku kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Linda Brand, olah TKP sangat penting membantu penyidik dan jaksa mendapatkan bukti maupun petunjuk.

Ricky berharap kasus ini segera dituntaskan untuk memberikan keadilan terhadap keluarga korban dan juga kepada Erikh Benydikta Mella yang saat ini berstatus tersangka.

“Penuntasan kasus ini bagi keluarga korban memberikan kepastian hukum terkait meninggalnya Linda Brand. Dan kebenaran juga bagi Erikh Benydikta Mella yang berstatus tersangka, siapa pelaku yang menyebabkan kematian bagi istrinya,” jelas Ricky.*****

Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan

Tags: #beritantt#erikhbenydiktamella#kompolnas#lindabrand
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

by Rita Hasugian
18 Desember 2025
0

Apakah anak-anak perlu dibatasi menggunakan media sosial? Pertanyaan ini pernah diajukan perusahaan riset independen IPSOS pada 2025 kepada 23.700 orang...

Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak #TungguAnakSiap” yang diselenggarakan Magdalene dan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, 9 Desember 2025. (Dok. Magdalene)

#TungguAnakSiap: PP Tunas Adalah Awal, Butuh Kolaborasi

by Rita Hasugian
17 Desember 2025
0

Risiko digital pada anak terus meningkat, mulai dari paparan konten seksual, komentar kebencian, manipulasi foto dengan Akal Imitasi (AI), hingga...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati