• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Putusan Pengadilan Malaysia Pintu Masuk Jerat Otak TPPO Meriance Kabu

Meriance menjelaskan, dia direkrut untuk bekerja di Malaysia oleh PT Malindo Mitra Perkasa.

Rita Hasugian by Rita Hasugian
10 bulan ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Putusan Pengadilan Malaysia Pintu Masuk Jerat Otak TPPO Meriance Kabu

Meriance Kabu, 43 tahun, mantan pekerja migran asal NTT yang disiksa majikannya di Malaysia. Pengadilan Malaysia sedang menangani perkara majikannya yang dijerat kejahatan TPPO, pelanggaran keimigrasian, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan. (Rita Hasugian/KatongNTT.com)

0
SHARES
158
VIEWS

Kupang – Pengadilan banding Malaysia tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  yang dialami Meriance Kabu berdampak pada penegakan hukum di negara ini.

Dalam persidangan prima facie Mahkamah Sesyen, Ampang di Kuala Lumpur, Malaysia 30 Juli 2024 memutuskan terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke terbukti melakukan TPPO dan pelanggaran keimigrasian. Namun kedua majikan Meriance ini dilepaskan hakim dari dakwaan penyiksaan dan percobaan pembunuhan. Alasan majelis hakim, jaksa pendakwa tidak dapat menghadirkan alat bukti utama yakni rekaman CCTV dan tang yang digunakan untuk menyiksa Meriance secara keji.

Baca juga: Jalan Panjang Mariance Kabu, Korban TPPO Menggapai Keadilan

BacaJuga

Ilustrasi: PMI meninggal di Malaysia (ist)

PMI Korban Penembakan Polisi Malaysia Meninggal, Ginjalnya Terkena Peluru

7 Februari 2025
Di Akhir 2023, Tiga PMI NTT Pulang Tak Bernyawa

PMI NTT Sering Jadi Korban Penembakan Polisi Maritim Malaysia

31 Januari 2025

“Majikan saya menyiksa saya selama 8 bulan, direkam CCTV rumah majikan. Majikan siksa saya pakai tang, cabut gigi saya,” kata Meriance saat kenferensi pers di kantor IRGC, Kupang, Selasa, 6 Agustus 2024.

Peristiwa keji yang dialami Meriance 10 tahun lalu ini bergulir ke sejak dua tahun lalu setelah mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerintah Indonesia.  Ini sebuah sinyal positif untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Putusan banding ini memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama tahun 2017 yang menyebut majikan Meriance tidak dibebaskan dari hukuman. Sewaktu-waktu kasus ini dapat dibuka kembali.

Putusan banding majelis hakim Malaysia itu, kata Meriance, seharusnya bisa menjerat jejaring pelaku utama di Indonesia. Dia menjelaskan, dia direkrut untuk bekerja di Malaysia oleh PT Malindo Mitra Perkasa. Direktur Utama perusahaan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat adalah Arianisti Zulhanita Putri Basry.

Arianisti yang pernah menjadi Putri Depok 2010 dan Putri Indonesia Favorit 2011 dari Jawa Barat ini, tak kunjung dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa keji yang dialami Meriance. Padahal Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri telah mencabut izin  PT Malindo Mitra Perkasa karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan merugikan TKI.

 

Dirut PT Malindo Mitra Perkasa, Arianisti Zulhanita Putri Basry. (tangkapan layar dari situs berita Floresa.co)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Malindo terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat sehingga akhirnya diputuskan untuk mencabut surat izin PT Malindo,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman di Jakarta. (Hukum Online).

Baca juga: Mariance Kabu, PMI yang Disiksa di Malaysia Surati Jokowi

Perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja migran Indonesia  dilakukan di penampungan di kantor cabang PT Malindo Mitra Perkasa. Tepatnya di Jalan HTI RT 09 RW 007 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Kota Maulafa, Kota Kupang.

Selain itu, surat izin pengerahan PT Malindo Mitra Perkasa berlaku sejak 22 April 2014 hingga 22 Oktober 2014 untuk merekrut calon TKI di NTT untuk ke Malaysia. Tapi perusahaan ini tetap melakukan rekrut TKI meski masa berlaku izinnya sudah habis.

Menurut Pendeta emeritus Emmy Sahertian yang selama ini mendampingi Meriance, sekalipun perusahaan sudah dicabut izinnya, bukan berarti proses hukum terhadap direksi terhenti. Putusan banding hakim Malaysia dapat dipakai aparat penegak hukum di sini untuk mengejar para otak pelaku kejahatan.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mendukung pernyataan Pendeta Emmy Sahertian Menurutnya, putusan banding Malaysia ini sebagai pintu masuk untuk menuntut pertanggungjawaban hukum untuk aktor intelektualnya.

“Selama ini hanya pelaku lapangan yang dihukum. Belum pernah disentuh aktor intelektualnya,” kata Gabriel kepada KatongNTT, Kamis, 8 Agustus 2024.

Meriance Kabu (baju hitam) dan Pendeta emeritus Emmy Sahertian saat konferensi pers di kantor IRGSC, Kota Kupang, Selasa, 6 Agustus 2024 tentang putusan banding Malaysia yang membuktikan 2 majikan Mariance terbukti melakukan TPPO dan pelanggaran imigrasi. (Rita Hasugian/KatongNTT.com)

Sehubungan pemerintah telah membentuk gugus tugas penangangan masalah TPPO, Gabriel menuntuk Kapolri sebagai pemimpin gugus tugas penanganan TPPO untuk memproses hukum para pelaku.  Meriance Kabu sebagai korban jejaring pelaku TPPO, ujar Gabriel, dapat menjadi whistle blower untuk mengungkap jaring otak pelaku hingga pelaku lapangan.

Baca juga: Kenali Lima Ciri-ciri Perekrutan PMI Non Prosedural

Bersamaan itu, jaringan TPPO di Malaysia juga dapat dibongkar berdasarkan putusan banding hakim negara jiran ini.

“Aktor utama di Indonesia, di Malaysia sebagai user seperti agen yang menampung Meriance sebelum diserahkan ke rumah majikannya,” kata Gabriel.

Menurut Gabriel, masyarakat sipil perlu melakukan tekanan politik ke Malaysia untuk membongkar jaringan TPPO. Sebagai payung gerakan sipil ini adalah Konvensi ASEAN mengenai TPPO dan kedua negara merupakan anggota ASEAN.  Langkah ini juga menjadi upaya bersama untuk memerangi TPPO di kawasan ASEAN. *****

 

 

 

Tags: #ASEAN#Malaysia#mariancekabu#Meriancekabu#Pembunuhan#Penyiksaan#PTMalindoMitraPerkasa#tppo
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Ilustrasi: PMI meninggal di Malaysia (ist)

PMI Korban Penembakan Polisi Malaysia Meninggal, Ginjalnya Terkena Peluru

by KatongNTT
7 Februari 2025
0

Kupang – Satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penembakan polisi perairan Malaysia yang dirawat di Rumah Sakit Idris Shah Serdang...

Di Akhir 2023, Tiga PMI NTT Pulang Tak Bernyawa

PMI NTT Sering Jadi Korban Penembakan Polisi Maritim Malaysia

by Tim Redaksi
31 Januari 2025
0

Kupang - Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditembak polisi Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) pekan lalu bukan yang pertama...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati