Kupang – Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi cerita kelam yang hingga kini terus terjadi.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang diberangkatkan secara non prosedural terus melonjak.
Diimingi dengan gaji tinggi dan pengurusan administrasi yang mudah, jadi rayuan manis yang banyak menjerat banyak warga NTT.
Berangkat dengan tanpa pengurusan dan perizinan yang sah dari negara, keberadaan PMI non prosedural jadi rentan ditindas dan kerap mendapat kekerasan. Baik itu kekerasan fisik maupun psikis.
Ketidaktahuan akan kemampuan diri dan regulasi yang berlaku, membuat hak PMI non prosedural pun jadi gampang dirampas.
Baca Juga: Kisah Tiga Pria Warga Desa Maubesi Jadi Korban Perdagangan Saudara Sendiri
Tak sedikit pula PMI NTT pulang dengan tanpa nyawa oleh kerena tak mendapat perlindungan dari negara karena tak terdata.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mendata hingga 26 September 2023, sudah 112 Jenazah PMI Non prosedural yang dipulangkan ke NTT. Kebanyakan mereka berasal dari desa-desa di NTT.
Ini membuktikan masyarakat desa jadi kantong-kantong PMI yang pergi secara nonprosedural.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT, Sylvia Peku Djawang bisa terjadi karena terbatasnya ketersediaan informasi mengenai migrasi di desa.
Ditambah dengan calo yang merekrut adalah orang-orang terdekat, proses perekrutan jadi semakin mudah.
Emmy Sahertian, pendeta yang dijuluki pendeta kargo karena sering menangani pemulangan jenazah PMI ini menyebut, para calo ini bahkan datang dengan menjual Tuhan untuk mendapat korban.
Baca Juga: NTT Terima 100 Jenazah PMI Dalam 8 Bulan
Berikut, ciri-ciri perekrutan PMI secara non prosedural yang dihimpun Katongntt dari beberapa sumber.
1. Perekrut Dilakukan Secara Perorangan.
Biasanya adalah orang terdekat yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri.
“Mereka datang dengan wajah malaikat. Wajah Oko mama. Wajah kelompok doa. Mariance Kabu itu pergi karena didoakan dan bilang kalau dia harus ke Malaysia karena sudah terpilih.” Ujar Emmy dalam diskusi publik terkait Bencana Ekologis pada 19/09/2023 lalu.
Harusnya, perekrutan PMI dilakukan oleh pemerintah maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdata di Kementerian Tenaga Kerja. Daftar Perusahaan yang aktif dapat diakses di kemnaker.go.id
2. Perekrutan Dilakukan Lewat Iklan di Media Sosial
Sylvia Peku Djawang dalam diskusi publik terkait TPPO beberapa waktu lalu menyebut, berkembangnya zaman, proses perekrutan pun mulai berubah.
Kini, promosi bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi diunggah ke media sosial dan menggaet mereka yang minim akan pengetahuan.
3. Iklan atau Ajakan Berisi Informasi yang Menguntungkan CPMI.
Sylvia merincikan seperti menawarkan gaji tinggi, syarat pendaftaran kerja ringan, kontrak kerja tidak ada dan tidak jelas dari awal sebelum berangkat.
Lalu meminta data pribadi secara langsung, menjanjikan untuk menanggung biaya keberangkatan, memungut biaya pendaftaran, dan Iklan/Promosi tidak dari Perusahaan Resmi (P3MI).
4. Pengurusan Dokumen Dilakukan Bukan Oleh CPMI. Akan Tetapi Diurus Oleh Perekrut/calo.
Baca Juga: PMI Jadi Potensi Devisa Bank NTT
5. Tak ada Pelatihan dan Pengecekan Kesehatan Sebelum Berangkat.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTT, John Salmon Saragih kepada Katongntt mengatakan, proses perekrutan secara prosedural harus mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja selama 3-6 bulan.
Selain itu harus mengikuti tes kesehatan.
“Jadi sebelum berangkat di daerah ada tes kesehatan, waktu mau berangkat ada tes lagi. Lalu sampai di negara tujuan pun akan ada tes kesehatan lagi. Jadi ada tiga kali tes. Kalau non prosedural tidak ada itu,” jelasnya.
Baca Juga: Benahi Prosedur dan Kompetensi, Tingkatkan Penempatan PMI ke Australia
Sylvia mengatakan Jika tak mengikuti prosedur yang berlaku, memungkinkan para PMI gaji mereka tak dibayar. Selain itu dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, overstay, pelecehan seksual, kekerasan verbal, dan kekerasan fisik. Serta putus hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja selesai.
Bisa juga para PMI tak dipulangkan setelah perjanjian kerja selesai. Penipuan dalam perjalanan pulang, terlantar di jalan, dan tidak dapat memanfaatkan uang hasil kerja untuk usaha-usaha produktif. ***




