Kupang – Pria 50 tahun di Manggarai Timur (Matim) itu adalah MN yang menjadikan anak kandungnya sendiri, KFD, sebagai budak seks selama dua tahun.
Perbuatan nista ini ia lakukan sejak Juni 2021 saat anak itu masih berusia 15 tahun atau masih duduk di kelas II SMP. Ia mengancam akan membunuh ibu KFD bila gadis itu menolak keinginan bejatnya.
Baca juga : Pria di Manggarai Aniaya Anak dan Bakar Istrinya
“Apabila anak korban tidak mau atau menolak maka ibu korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban.
KFD kini berusia 17 tahun dan adalah seorang siswi SMA. Gadis itu selama ini takut dan tidak berani terbuka akan hal itu kepada orang lain apalagi dirinya juga diancam dibunuh bila sampai orang lain mengetahui perbuatan bejat ayahnya.
Baca juga : Tangis Bocah SD Amarasi Ungkap Bejatnya Guru Pedofil
Namun karena tidak tahan akhirnya KFD pun menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga kepada neneknya pada 12 Februari 2024.
Ia pun berani terbuka kepada ibu kandungnya di 16 Februari 2024. Ibunya yang mengetahui hal buruk itu pun langsung melaporkan suaminya sendiri ke Polres Manggarai Timur atas pemerkosaan yang sudah terjadi selama ini.
“Sudah dilaporkan ibu korban dan kita tangani,” jelas Jeffry dalam keterangannya Rabu 21 Februari 2024.
Baca juga : Miris! Pencabulan Anak Terjadi Lagi Dalam Lingkup Gereja
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Matim juga telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta tersangka yang telah mengakui perbuatannya.
Pelaku yang adalah ayah kandung korban dikenakan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur,” tukasnya. ***