Kupang – Ismail sudah berkali-kali melalukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya. Kali ini dengan kejamnya ia tega membakar Fitriani, istrinya, hidup-hidup.
Kejadian itu bermula pada 29 November 2023 pukul 23.00 WITA di rumah mereka yang berada di di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.
Ismail berulang-ulang menghantam kepala istrinya dengan palu dalam kamar itu. Ia melepas amukan tak jelas kepada istrinya.
Baca juga: Bertemu Mama Peni di Pojok Belo, Sendirian Hidupi Suami ODGJ dan Anak Keterbelakangan Mental
Jerit Fitriani di tengah malam membangunkan S, anak mereka yang akhirnya menyaksikan peristiwa nahas itu. Bocah ini pun tak luput dari amuk sang ayah. Wajah S turut dihantam dengan palu.
Masih tak puas, Ismail mengambil kompor berisi minyak tanah yang ditumpahkan ke istrinya yang tengah mengerang kesakitan. Ismail lalu memantik korek api gas, tak peduli rintihan sang istri, Ismail membakar wanita itu.
Api ikut menyambar kaki anaknya yang telah lemah dan lebam. Ismail pun menggendong dan membekap mulut anak itu di kamar mandi.
Baca juga : Suami Istri Bermental Baja Bisnis Minuman Herbal Beromzet Rp 120 Juta Per Bulan
Setelah itu Ismail mengangkat S, meraih parang, lalu keluar dari bangunan semi permanen yang sementara terbakar hebat.
Ayah dan kakaknya sudah berada di luar karena diberitahukan oleh tetangga perihal keributan itu. Pria 31 tahun itu makin berang melihat kehadiran ayahnya lalu pergi ke dalam hutan sambil mengancam. Dalam hutan ia sempat berniat bunuh diri.
“Pelaku juga mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan mengancam orangtuanya,” tandas Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa Humas Manggarai, Sabtu 2 Desember 2023.
Baca juga : Pilu membiru Perempuan Dalam Rumah Tangga
Aparat Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo pun menangani kasus ini. Mereka menemukan kerangka Fitriani saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara S telah menjalani perawatan medis dan pemulihan karena mengalami trauma.
Ismail yang ditangkap dua hari setelahnya dijerat pasal 187 ayat (3) KUHP Jo pasal 44 ayat (3) Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Baca juga : Mengenal 4 Jenis Kekerasan Yang Dialami Perempuan
“Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP yakni barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” ujar Budiarsa.
Sementara unsur pasal 44 ayat (3) Undang – Undang nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan KDRT bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000. ***




