Kupang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada hari Rabu, 21 Juni 2023. Selanjutnya, Jokowi menjelaskan, Indonesia memasuki masa endemi Covid-19.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka, Jakarta.
Seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi membuat keputusan ini dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Baca juga: Pandemi, Endemi, dan Epidemi, Apa Arti dan Bedanya?
Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Dunia (WHO), ujar Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Begitupun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati=hati erta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat,” kata Presiden Jokowi.
Perawatan Covid-19 Gratis atau Berbayar?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Pernyataan Muhadjir ini untuk merespons Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.
Baca juga: Ujung Lorong Covid-19 Itu Bernama Ruang Lazarus
“Mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, maka biayanya ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran.
“Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” ujar Muhadjir.
Untuk ASN diwajibkan membayar BPJS Kesehatan. Untuk karyawan, maka iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan yang memperkerjakannya.
Presiden Jokowi pada 18 Juni 2023 mengingatkan masyarakat bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila status pandemi Covid-19 berubah menjadi endemi.
“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekwensinya itu,” kata Jokowi.*****




