• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Cuaca, Iklim dan Lingkungan

TPA Terbakar Lagi, Pemkot Kupang Resmi Tergugat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Cuaca, Iklim dan Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
A A
0

ARAK resmi gugat Wali Kota dan DPRD Kota Kupang pengelolaan buruk TPA Alak di PTUN Kupang. (Putra Bali Mula - KatongNTT).

0
SHARES
95
VIEWS

Kupang – Warga Kota Kupang melalui Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK) resmi mendaftar gugatan terhadap Wali Kota dan DPRD Kota Kupang terkait dampak buruknya pengelolaan TPA Alak.

Pendaftaran gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan sebelumnya, 24 April 2024. Selama dua bulan masa notifikasi itu Pemkot Kupang sama sekali tak menanggapi.

BacaJuga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

11 Februari 2026
Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

9 Januari 2026

Wali Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang kini resmi menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang, Selasa ini, 16 Juli 2024.

Baca juga: WALHI Proses Perdata Pemkot Kupang Kasus TPA Alak

Pendaftaran gugatan dari 39 pihak ini pun bertepatan dengan terbakarnya TPA Alak selama 3 hari belakangan. Kebakaran TPA Alak terjadi sejak 14 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WITA.

TPA Alak bukan terbakar kali ini saja tapi juga pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022, dan Oktober 2023.

Kuasa Hukum ARAK, Marthen Salu, menyebut gugatan warga melawan negara atau Citizen Law Suit ini akibat Pemkot Kupang lalai memenuhi hak warganya. Hak ini seperti kesehatan yaitu udara tanpa tercemar. Pemkot juga tak menunaikan kewajiban merubah sistem TPA Alak dari open dumping jadi sanitary landfill.

“Kasus pencemaran terjadi di TPA Alak dan sesuai informasi ada kebakaran yang terjadi padahal gugatan baru kami laporkan tapi dalam prosesnya di TPA Alak terjadi kebakaran,” tukas Marthen di PTUN Kupang.

Baca juga : Riwayat Kebakaran di TPA Alak Yang Memuakkan

Gugatan ini, kata Marthen, mencakup enam tuntutan yang spesifik mulai dari pengelolaan TPA sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013.

“Wali Kota Kupang harus melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak dengan sistem pembuangan terbuka berdasarkan perintah dari UU No. 18 Tahun 2008 dan mengalihkannya menjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” kata dia.

Selanjutnya, Wali Kota Kupang wajib menyusun, menetapkan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011.

Inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah setiap tahunnya juga perlu dilakukan oleh Wali Kota Kupang sesuai Perpres No. 98 Tahun 2021.

“Untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang di dalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA di Kota Kupang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang perlu mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebagaimana UU No. 32 Tahun 2009.

Baca juga : Sebulan TPA Alak Terbakar, Pemkot Tak Berdaya, Warga Terancam Idap Kanker

ARAK pun menilai DPRD Kota Kupang belum menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

“Sejak 2022 itu kebakaran terus terjadi karena sistem lama yang terus dipakai itu, pola open dumping. Hampir setiap tahun sebenarnya terjadi kebakaran karena tata kelola yang buruk,” tambah Deputi WALHI NTT, Yuvensius Nonga.

Siklus kebakaran berulang di TPA Alak ini, kata dia, menggambarkan ketidakmampuan Pemkot Kupang dalam mengelola sampah secara efektif, yang diduga melanggar berbagai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.

“Minim fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dalam Kota Kupang yang tidak memadai selama ini. Kemudian TPA Alak yang masih menggunakan sistem yang dilarang,” tukasnya. ***

Tags: #ARAKGugatPemkotKupang#gugatpemkotkupang#PemkotKupangTergugatKasusTPAAlak#TPAAlakTerbakar#Walhintt
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Desa Tablolong. (Rita Hasugian/KatongNTT)

Cerita Rumput Laut dari Tablolong: Petani Kesulitan Bibit, Hama Lendir, dan Tercemar Mikroplastik

by Rita Hasugian
11 Februari 2026
0

Pada Jumat sore, 30 Januari 2026, Indrawati Doroh duduk berselonjor di teras rumahnya di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, NTT bersama...

Jalur sebelah barat pembuangan limbah air pendingin mesin untuk merawat turbin dan pipa PLTU Timor-1 yang dibuang ke Laut Timor. Limbah itu mengandung serpihan batubara, oli dan solar. Jalur barat lokasinya berdekatan dengan lokasi budidaya rumput laut petani Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok.Oktaf Sekatu)

4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut

by Rita Hasugian
9 Januari 2026
0

 Kupang – Klaim PT PLN (Persero) untuk mengusut dan memvalidasi dugaan batubara sebagai bahan bakar PLTU Timor-1 memunculkan pertanyaan. Sebab...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati