Kupang – Warga Kota Kupang melalui Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (ARAK) resmi mendaftar gugatan terhadap Wali Kota dan DPRD Kota Kupang terkait dampak buruknya pengelolaan TPA Alak.
Pendaftaran gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan sebelumnya, 24 April 2024. Selama dua bulan masa notifikasi itu Pemkot Kupang sama sekali tak menanggapi.
Wali Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang kini resmi menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang, Selasa ini, 16 Juli 2024.
Baca juga: WALHI Proses Perdata Pemkot Kupang Kasus TPA Alak
Pendaftaran gugatan dari 39 pihak ini pun bertepatan dengan terbakarnya TPA Alak selama 3 hari belakangan. Kebakaran TPA Alak terjadi sejak 14 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WITA.
TPA Alak bukan terbakar kali ini saja tapi juga pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022, dan Oktober 2023.
Kuasa Hukum ARAK, Marthen Salu, menyebut gugatan warga melawan negara atau Citizen Law Suit ini akibat Pemkot Kupang lalai memenuhi hak warganya. Hak ini seperti kesehatan yaitu udara tanpa tercemar. Pemkot juga tak menunaikan kewajiban merubah sistem TPA Alak dari open dumping jadi sanitary landfill.
“Kasus pencemaran terjadi di TPA Alak dan sesuai informasi ada kebakaran yang terjadi padahal gugatan baru kami laporkan tapi dalam prosesnya di TPA Alak terjadi kebakaran,” tukas Marthen di PTUN Kupang.
Baca juga : Riwayat Kebakaran di TPA Alak Yang Memuakkan
Gugatan ini, kata Marthen, mencakup enam tuntutan yang spesifik mulai dari pengelolaan TPA sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013.
“Wali Kota Kupang harus melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak dengan sistem pembuangan terbuka berdasarkan perintah dari UU No. 18 Tahun 2008 dan mengalihkannya menjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” kata dia.
Selanjutnya, Wali Kota Kupang wajib menyusun, menetapkan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011.
Inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah setiap tahunnya juga perlu dilakukan oleh Wali Kota Kupang sesuai Perpres No. 98 Tahun 2021.
“Untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang di dalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA di Kota Kupang,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang perlu mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebagaimana UU No. 32 Tahun 2009.
Baca juga : Sebulan TPA Alak Terbakar, Pemkot Tak Berdaya, Warga Terancam Idap Kanker
ARAK pun menilai DPRD Kota Kupang belum menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
“Sejak 2022 itu kebakaran terus terjadi karena sistem lama yang terus dipakai itu, pola open dumping. Hampir setiap tahun sebenarnya terjadi kebakaran karena tata kelola yang buruk,” tambah Deputi WALHI NTT, Yuvensius Nonga.
Siklus kebakaran berulang di TPA Alak ini, kata dia, menggambarkan ketidakmampuan Pemkot Kupang dalam mengelola sampah secara efektif, yang diduga melanggar berbagai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.
“Minim fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dalam Kota Kupang yang tidak memadai selama ini. Kemudian TPA Alak yang masih menggunakan sistem yang dilarang,” tukasnya. ***