• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Peti jenazah PMI asal NTT tiba di Bandara El Tari Kupang. (Putra Bali Mula - KatongNTT)

Peti jenazah PMI asal NTT tiba di Bandara El Tari Kupang. (Putra Bali Mula - KatongNTT)

0
SHARES
143
VIEWS

Jakarta – Memperingati hari Lawan Perdagangan Orang Sedunia (World Day against Trafficking in Persons), Koalisi Masyarakat Sipil menuntut adanya revisi pada Undang-undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

UU yang sudah berlaku 16 tahun sejak disahkan itu hanya sekadar jadi tulisan tanpa guna. Kasus TPPO hingga saat ini masih marak terjadi.

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Menurut data yang dipaparkan Tanti Sumartini, Kepala Pusat Pemantauan Undang-undang Badan Keahlian Setjen DPR, korban kasus TPPO di Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Di 2020, terdapat 191 kasus dengan korban TPPO sebanyak 226 orang. 624 kasus terjadi di 2021 dengan melibatkan 683 korban. Di 2022, ada 348 kasus dengan jumlah korban mencapai 401 orang.

“Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan, dan anak,” ujar Tanti.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Pokja MPM Minta Jaringan Mafia Dibongkar
Berdasarkan Global Organized Crime Index, dalam kasus TPPO, perempuan dan anak sering menjadi korban eksploitasi seksual.

Perempuan sering menjadi korban kerja paksa, mobilitasnya dibatasi, mengalami kekerasan fisik, bekerja dengan upah di bawah standar, bahkan tidak dibayar sama sekali.

Baca Juga: ‘Suster Kargo’ Jelaskan Soal Donasi Pemulangan Jenazah PMI NTT 
Lebih lanjut Tanti memaparkan tiga aspek mengapa UU TPPO masih belum efektif dalam mengatasi masalah TPPO.

1. Aspek Substansi Hukum
“Pasal 2 UU TPPO yang menjelaskan tentang proses, cara, dan tujuan masih belum jelas penjelasannya sehingga aparat penegak hukum masih kesulitan menafsirkan delik pasal 2,” jelas Tanti.

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang berwewenang punya kuasa untuk memblokir harta kekayaan pelaku TPPO. Namun dalam UU TPPO belum ada petunjuk teknis dalam pemblokiran bagi pelaku.

Selanjutnya yaitu belum terpenuhinya hak restitusi bagi korban TPPO.

2. Aspek Struktur Hukum
Tanti menjelaskan, korrdinasi antara LPSD dengan APH (polisi dan penuntut umum) dalam pengajuan restitusi belum efektif.

“Koordinasi cenderung lebih lambat karena LPSK belum ada di semua daerah,” katanya.

Lalu ditemukan belum efektifnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menganggulangi TPPO. Sebutnya, “Pemda belum banyak berkomitmen untuk membuat perda dalam menanggulangi TPPO,”.

Lalu gugus tugas TPPO yang belum efektif. Kata Tanti, pembentukan gugus tugas TPPO sejatinya adalah kerja sama antara kementerian dengan pemda, namun disebut masih belum optimal karena lagi-lagi komitmen pemerintah yang masih dipertanyakan.

Baca Juga: Pejabat BIN Diduga Terlibat TPPO, Romo Paschal Tunggu Mahfud MD di Batam

3. Aspek Budaya Hukum
Di mana kerahasiaan identitas saksi dan korban masih belum terjamin. Berdasar data dari Asean-Australia center Trafficking, di 2020 pada 239 kasus yang dianalisis, 92% putusan tidak merahasiakan identitas korban.

Selebihnya, Tanti menjelaskan jika UU TPPO ini masih belum efektif oleh karena peran masyarakat yang belum optimal.

“UU TPPO sampai saat ini masih dipandang sebagai UU yang belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Terutama masyarakat rentan yang tinggal di daerah perbatasan,” ucapnya.

Nukila Evanty, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang mengatakan, UU TPPO kurang memberikan perlindungan bagi korban karena banyak yang perlu diadopsi dengan modus-modus baru kejahatan kemanusiaan ini.

Ia mencontohkan pasal hukum tentang kompensasi harus ada bagi korban TPPO. Serta support system bagi korban TPPO harus dilakukan oleh pemerintah, bergandengan tangan dengan masyarakat sipil.

“Gugus tugas TPPO sudah ada, yaitu terdiri dari 24 kementerian dan non kementerian, bagaimana caranya 24 kementerian ini berkolaborasi dengan masyarakat sipil.

Misalnya dalam mengindetifikasi korban, melakukan pendampingan, atau bantuan hukum, dan juga selama ini masyarakat sipil lah yang jadi garda terdepan dalam kampanye, dan advokasi TPPO,” jelasnya.

Menurut Nukila, UU TPPO perlu menekankan perlindungan anak-anak dari TPPO, serta mengharmonisasikan pasal -pasal hukumnya dengan UU terkait seperti UU Perlindungan Anak, UU Imigrasi, UU Perlindungan Saksi, dan Korban.***

Tags: #Pekerjamigranindonesia#Perdaganganorang#PMI#tppo
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati