Kupang – Kepolisian Polres Manggarai mengamankan Dion, seorang wartawan yang diduga menyelewengkan 3.000 liter minyak tanah (mitan) subsidi untuk dijual ke Manggarai Timur.
3.000 liter mitan subsidi ini berada dalam jeriken ukuran 35 liter sebanyak 88 buah. Semuanya diangkut menggunakan sebuah dumptruck kuning bernomor polisi EB 9918 EA.
Baca juga : Pertamina Tambah Kuota Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah di NTT
Anggota Unit II Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan kendaraan tersebut, Minggu 9 Juli 2022, pukul 20.30 WITA, saat melakukan patroli di perbatasan Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
“Tepatnya di Jalan Ruteng – Benteng Jawa, Desa Bangka Poka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Hendricka R A Bahtera, dalam keterangannya, Rabu, 12 Juli 2023.
Sopir truk yaitu AD alias Adi dan AT alias Tio yang tengah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tersebut pun diamankan ke Mako Polres Manggarai.
Baca juga : Pertamina Larang SPBU di Lembata Jual Solar
Sejauh ini ada 5 orang yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Manggarai yaitu pemilik minyak tanah, sopir truk, pemilik pangkalan minyak tanah dan penghubung antara pangkalan dan pembeli BBM.
Proses pemeriksaan tengah dilakukan sebelum ditetapkan tersangka. Pelaku bisa dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Kita masih periksa saksi-saksi dan belum ada pihak yang menjadi tersangka,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini. ****




