Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengembalikan berkas perkara pembunuhan transpuan, Oktovianus Tafuli atau Desy, untuk dilengkapi penyidik Polresta Kupang Kota.
Pengembalian berkas atau tahap P19 ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Senin 29 Januari 2024.
“Ada pengembalian berkas dari jaksa dan diminta untuk memenuhi beberapa, pemeriksaan saksi lagi, mungkin selama satu atau dua hari ini kita lengkapi lagi setelah itu kita kirim balik,” tukasnya.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pelaku Aniaya Transpuan Hingga Tewas
Ia juga membenarkan adanya dua berkas untuk satu perkara ini. Berkas pertama milik 2 pelaku berusia dewasa dan satu berkas lainnya milik 2 pelaku di bawah umur.
“Dua-dua berkas ini diminta tambahan keterangan saksi,” tambah Yohanes.
Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Putu Gede Sugiarta, di ruang kerjanya, Senin 29 Januari 2024, menyampaikan 2 berkas perkara pembunuhan transpuan ini telah diterima dan diteliti namun dikembalikan lagi.
Baca juga : Transpuan Meninggal, Polisi Tahan Siswa SMA dan Anak DPRD
Ia menyatakan adanya kekurangan formil dan materil dua berkas untuk perkara pembunuhan transpuan di Kota Kupang ini. Pengembalian berkas ini, kata dia, adalah yang pertama kalinya.
Desy yang berprofesi sebagai penata rias ini pada dini hari 23 Desember 2023 dikeroyok hingga meninggal oleh AM (27 tahun), RVK (20 tahun), MAPBO (17 tahun), BEK (16 tahun).
Kejadian ini bermula saat Desy selisih paham dengan tukang ojek yang mengantarnya sampai ke sebuah ruko baru di Jalan Amabi Tofa, tepatnya seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek.
Baca juga: Buron Penganiaya Transpuan Hingga Meninggal Tertangkap di TTU
Para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter lokasi saat itu mendengar pertengkaran antara Desy dan tukang ojek ini. Para pelaku mengira pertengkaran itu dari sepasang orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.
Mereka memukuli si tukang ojek dan transpuan 33 tahun ini. Si tukang ojek kabur sementara Desy terkapar karena dipukul dengan bambu.
Kemudian Desy dilarikan ke rumah sakit ketika ditemukan oleh warga paginya namun nyawanya tak tertolong lagi. ***