Kupang – Polsek Alak menggagalkan keberangkatan 19 orang pekerja asal Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka. Mereka direkrut secara ilegal ke perusahaan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rencananya mereka akan diseberangkan dari Kota Kupang ke Nunukan menggunakan pelayaran KM Bukit Siguntang, Sabtu 10 Juni 2023.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Pekerja ilegal ini dijanjikan bekerja dengan gaji per orang Rp 3,5 juta per bulan. Seluruhnya laki-laki dan seorang perempuan. Mereka dibawa ke Polresta Kupang Kota Sabtu malam untuk pendalaman lebih jauh. 3 orang yang mengurus keberangkatan mereka juga turut diamankan.
Para korban mengaku diajak bekerja di Kalteng oleh seorang bernama Mesak Hala yang juga berasal dari Kabupaten TTS.
Kapolres Kupang Kota, Kombes. Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, menyampaikan para korban diyakinkan oleh Mesak melalui telepon untuk bekerja di PT KMJ.
Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
Kemudian mereka ditampung sementara di salah satu rumah di Kelurahan Alak di Kota Kupang milik seorang bernama Musa.
Krisna juga menanyakan kepada beberapa orang dari mereka mengenai gaji yang dijanjikan hingga spesifik pekerjaan di Kalteng.
Kebanyakan dari korban yang direkrut tidak mengetahui siapa yang merekrutnya, maupun perusahan, prosedur pekerjaan, atau fasilitas apa saja yang akan mereka dapatkan di sana.
Baca juga : Tersangka TPPO 15 Warga NTT ke Pekanbaru Ditahan Polres Ende
“Dari interogasi sementara ini memang ada hal-hal yang perlu didalami lagi. Mereka kita amankan saat akan berangkat menggunakan kapal. Ini perlu kita lakukan mengingat NTT menjadi provinsi yang rawan perdagangan orang,” terang Krisna.
Pihaknya menegaskan akan mengawasi lebih ketat dan meningkatkan penyidikan, pengamatan dan pengawasan terutama di pelabuhan maupun bandara. ****