Sang Kakak meminta tersangka mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru.
Kupang- Tim Gabungan Polres Ende telah menangkap satu tersangka jaringan TPPO di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tersangka berinisial PD alias Lipus telah dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian Polres Ende.
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Ende, Iptu Yance Kadiaman, tersangka ditangkap atas laporan korban ke kepolisian. Tiga orang saksi pelapor telah dimintai keterangan mengenai kasus TPPO antar provinsi ini.
“Benar, ketiga saksi adalah orang yang direkrut pelaku,” kata Yance kepada KatongNTT.com, Minggu, 4 Juni 2023.
Kasus TPPO ini berawal pada Maret 2022 ketika tersangka dihubungi kakak kandungnya berinisial KL yang tinggal di Riau. Sang Kakak meminta tersangka mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru. Setiap pekerja dijanjikan gaji borongan Rp 10 ribu per ton atau sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Baca juga: Komnas HAM Beberkan Keburukan Pemda NTT Cegah Perdagangan Orang
Tersangka kemudian melakukan perekrutan dengan menemui dan menawarkan pekerjaan itu kepada warga di sekitar kecamatan Kelimutu, Ende. Dia mengiming-imingi warga akan mendapat penghasilan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per hari. Penghasilan sebesar ini, ujar tersangka, berdasarkan pengalaman dari para pekerja yang sudah lebih dulu bekerja di PT RAPP.
Aksi rekrutmen dengan iming-imingin penghasilan sebesar itu telah memikat 15 warga Kelimutu dengan rincian :
- 1 korban warga DusunWolopemi, Desa Nduaria.
- 2 korban warga Dusun Wolopemo, Desa Detuara.
- 3 korban warga Lowoleba, Desa Koanara.
- 2 korban warga Dusun Wolonio, Desa Detuara.
- 6 korban dari Dusun Kedogaja, Desa Detuena.
- 1 korban dari Dusun Wolea, Desa Detuara.
Tersangka selanjutnya meminta KTP atau surat keterangan domisi bagi yang tidak memiliki KTP kepada 15 korban. Dia kemudian menghubungi KL untuk memberitahukan ada 15 warga Ende yang telah direkrut. Tersangka kemudian meminta bantuan dana operasional untuk memberangkatkan 15 korban ke Pekanbaru dengan biaya perorangan sebesar Rp 2,5 juta dengan rincian:
- Uang tiket kapal Rp 600 ribu.
- Uang makan Rp 150 ribu
- Uang pinjaman perusahaan kepada korban Rp 1 juta
- Uang transportasi Surabaya – Pekanbaru Rp 750 ribu
Tersangka kemudian menghubungi KL untuk mentransfer uang sejumlah Rp 37,5 juta untuk biaya memberangkatkan 15 korban. Namun, KL hanya mentransfer Rp 33 juta dengan perjanjian kekurangan dana akan diganti setelah tersangka membawa 15 warga NTT itu ke Pekanbaru. Setelah para korban setuju diberangkatkan, tersangka menyerahkan uang Rp 500 ribu ke masing-masing korban sebagai bekal keluarga.
Baca juga: Kisah Elisabet Ninef Lepas dari Jeratan Jejaring Perdagangan Orang NTT ke Malaysia
Pada Senin, 24 Oktobe 2022 jam 6 pagi WITA, satu unit mobil tersangka dan satu uni mobil yang disewa tersangka menjemput masing-masing korban di alamat yang telah diberikan . Mereka kemudian ditempatkan di satu rumah keluarga tersangka di Km 4 untuk menunggu pemberangkatan dengan menggunakan Kapal KM. Niki Sejahtera.
Menunggu keberangkatan kapal, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250 ribu kepada masing-masing korban sebagai bekal dalam perjalanan. Sedangkan sisanya Rp 250 ribu dipotong tersangka untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut merupakan uang pinjaman dari perusahaan sebesar Rp 1 juta. Setiap korban akan mencicil utang tersebut dengan memotong gaji mereka setelah bekerja.
Melarikan Diri
Sekitar jam 21.00 Wita, ke 15 korban dibawa ke Pelabuhan Ende untuk diberangkatkan ke Surabaya dan selanjutnya ke Pekanbaru. Tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan bernegosiasi dengan supir ekspedisi untuk mengangkut para korban. Tersangka memasukkan mereka ke bagian belakang mobil ekspedisi untuk bersembunyi. Saat berada di atas kapal, para korban diminta turun dan tidur di kamar supir.
Baca juga: Kisah Warga Adonara Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang di Medan
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, satu unit bus antar provinsi menjemput 15 korban untuk dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Rengat, tersangka menyerahkan 15 korban ke KL untuk kemudian dibawa ke Sibaya. Tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Tenayan.
Sekitar 5 bulan bekerja di PT RAPP yang bergerak di bidang produksi kertas, 15 korban tidak menerima gaji seperti disampaikan tersangka. Para korban malah terlilit utang pada perusahaan untuk biaya makan dan minum selama bekerja.
Merasa ditipu, para korban memutuskan kembali ke Ende dengan melarikan diri. Sebanyak 4 dari 15 korban TPPO itu telah tiba di Ende. Selebihnya belum diketahui keberadaan mereka.
Menurut Yance, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Perdagangan Orang. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 600 juta.
Satuan Reskrim Polres Ende telah mengungkap 3 kasus perdagangan orang dalam kurun waktu 6 bulan. Satu kasus telah diputus Pengadilan Negeri Ende dengan menghukum terdakwa ST penjara selama 7 tahun dan GN dipenjara selama 5 tshun. Sedangkan dua kasus TPPO lainnya masih dalam proses penyidikan dan tersangkanya ditahan di Polres Ende. *****