Kupang – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih masif. Korban penjualan orang di NTT hingga kini 299 orang dengan 45 tersangka.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, menyampaikan data tersebut, Kamis 1 Agustus 2024, ketika menerima kunjungan DPD RI di Polda NTT.
“Ada 299 korban TPPO terdata dari tahun 2023 dan 2024 ini,” paparnya.
Pada 2023 lalu ada 257 orang korban TPPO dari total 44 laporan polisi. Jumlah tersangkanya 37 orang.
Baca juga: Status Saksi TPPO, Caleg di Sikka Akui Beli Tiket dan Kontak Perusahaan di Kaltim
Korban perempuan yang berusia anak ada 12 orang dan dewasa ada 67 orang. Sementara korban pria yang berusia anak ada 7 orang dan dewasa 177 orang.
Sepanjang 2023 itu ada 10 kasus dengan status lidik, 11 kasus dengan status sidik, sementara yang P19 (berkas perkara masih kurang lengkap) ada 2 kasus dan P21 (berkas perkara sudah lengkap) ada 23 kasus.
Sedangkan di 2024 ini ada 36 orang jadi korban dari 10 laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Sementara 6 kasus tahap lidik dan 4 kasus sidik.
Korban perempuan yang berusia anak ada 3 orang dan dewasa 9 orang. Korban pria yang berusia dewasa ada 24 orang dan tak ada korban anak.
Baca juga: Ayodhia Respon Amerika Soal Pejabat NTT Terlibat TPPO
Sebelumnya data Polri menunjukkan korban perdagangan orang di NTT per 2023 lalu adalah yang terbanyak keenam di Indonesia. Totalnya ada 3.363 korban TPPO di Indonesia.
Korban TPPO tertinggi yaitu di Provinsi Sumatera Utara (379 orang), Kepulauan Riau (366 orang), Riau (334 orang), Jawa Tengah (273 orang), dan Kalimantan Barat (272 orang), kemudian NTT (255 orang).
Sementara rilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT, dalam 6 bulan pada 2023, ada 185 orang pekerja migran asal NTT menjadi korban TPPO yang direkrut secara tidak prosedural. ***