Kupang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT merekomendasikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rekomendasi ini terbit usai Kemenkumham NTT mengkaji ulang Perda Provinsi NTT Nomor 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham NTT, Yunus Bureni, mengungkap urgensi tersebut dalam rilis yang dikutip Jumat 2 Agustus 2024.
Baca juga: Kasus TPPO Berujung Kematian, Caleg di Sikka Terlibat
Alasan Perda Provinsi NTT ini perlu dicabut, jelas Yunus, sebab belum memiliki perspektif yang fokus pada pencegahan TPPO.
“Berdasarkan hasil kaji ulang, nama dan materi muatan perda tersebut berperspektif penanganan korban TPPO padahal materi muatan perda seharusnya diarahkan pada pencegahan dan penanganan masalah TPPO. Untuk itu telah direkomendasikan agar perda tersebut dicabut dan dibuat baru,” tandasnya.
Ia mengungkap ini saat menerima audiensi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Kemenkumham NTT.
Baca juga: LPSE NTT Sempat Down, Tender Proyek Aman
Perspektif hukum yang serupa, kata Yunus, harus diterapkan pada daerah lainnya. Ia mengatakan Kemenkumham NTT mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mewujudkan perda tersebut. Saat ini baru 3 kabupaten di NTT yang telah menerapkannya.
“Ada 3 kabupaten yang telah mengundangkan Perda Pencegahan dan Penanganan Masalah TPPO yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo,” tukasnya lagi.
Begitu pun perbatasan laut, jelas Yunus, tidak semua penyelundupan orang merupakan kasus TPPO sehingga perlu dilihat kembali pemenuhan unsur-unsur dalam definisi TPPO.
Baca juga: Kasus TPPO Berujung Kematian, Caleg di Sikka Terlibat
“TPPO memiliki lingkup yang lebih luas, misalnya eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi juga sebenarnya merupakan bagian dari TPPO,” terangnya lagi.
Polda NTT pada 31 Juli lalu juga merilis jumlah korban TPPO selama 2023 hingga pertengahan 2024. Ada 299 warga NTT yang telah menjadi korban TPPO dengan 45 tersangka.
Pada 2023 lalu terdata 257 korban TPPO dari total 44 laporan polisi. Jumlah tersangkanya 37 orang. Korban perempuan yang berusia anak 12 orang dan dewasa 67 orang. Sementara korban pria yang berusia anak 7 orang dan dewasa 177 orang.
Baca juga: Ayodhia Respon Amerika Soal Pejabat NTT Terlibat TPPO
Sedangkan di 2024 sudah 36 orang menjadi korban perdagangan orang dari 10 laporan polisi. Jumlah tersangkanya 8 orang dengan 6 kasus tahap lidik dan 4 kasus dalam tahap sidik.
Korban perempuan yang berusia anak ada 3 orang dan dewasa 9 orang. Kemudian korban pria yang berusia dewasa 24 orang dan tak korban usia anak. ***