Kupang – Hasil riset kolaboratif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan PR2Media menyebutkan, 82,6 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual saat bekerja. Jenis kekerasan seksual yang terbanyak mereka alami adalah body shaming secara luring (58,9 persen).
Sebanyak 852 jurnalis perempuan dari 34 provinsi berpartisipasi dalam riset koloboratif yang berlangsung dari September hingga Oktober 2022.
“Hasil riset ini cukup mengejutkan. Sebanyak 82,6 persen dari 852 jurnalis pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karir jurnalistik mereka. Ini tentu angka yang sangat besar yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Meskipun kita sepakat, persoalan ini bukan sekadar angka. Berapapun persentase kasus kekerasan seksual, komunitas pers harus memiliki komitmen yang baik untuk menyelesaikan kasusnya,” kata Sasmita Madrim, Ketua Aji Indonesia secara daring, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca juga: Dewan Pers dan Polri Sepakat Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Sasmito membuka acara sosialisasi hasil riset dan panduan penyusunan Standar Operation Procedure (SOP) penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di perusahaan media.
Dari temuan riset ini, menurut Sasmito, AJI mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Aturan tersebut bisa dituangkan dalam bentuk SOP, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Aturan yang jelas, setidaknya dapat memberikan jaminan kepada korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dia alami. Aturan ini dapat memberikan kepastian bagi korban bahwa kasusnya ditangani oleh perusahaan atau organisasi di mana korban bernaung.
Belum banyak perusahaan pers yang memiliki SOP atau aturan yang jelas tentang penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami jurnalis perempuan, baik saat bertugas di kantor maupun di luar kantor.
Wendratama dari PR2Media menjelaskan, riset ini mencakup pelecehan seksual dan serangan seksual terhadap jurnalis perempuan. Untuk jenis pelecehan seksual yang terjadi secara luring maupun daring meliputi komentar kasar atau menghina bersifat seksual. Kemudian body shaming seperti ejekan atau komentar negatif tentang bentuk tubuh, pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit. Selanjutnya, catcalling atau pelecehan seksual melalui ekspresi verbal di tempat umum.
Baca juga: 14 Media Alternatif Perempuan Sepakat Memperjuangkan Teknologi Digital Inklusif
Sedangkan serangan seksual terjadi secara luring meliputi, jurnalis mengalami sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan. Lalu dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku, dan diapksa melakukan hubungan seksual.
Hasil riset yang bertajuk Kekerasan Seksual terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia menemukan 10 jenis kekerasan seksual yang terbanyak dialami jurnalis perempuan.
Seorang jurnalis perempuan di Kota Kupang mengungkapkan kepada KatongNTT bahwa dia pernah mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugas.
“Saya pernah alami. Pernah gara-gara tulis berita dibully di FB. Saya dikata-katai: bibir seksi maka Ketua DPR suka ganggu. Sekitar dua tahun lalu,” ungkap jurnalis di media online ini, Senin, 20 Maret 2023.
Jurnalis ini sempat membuat laporan ke polisi atas akun FB tersebut. Namun laporannya tidak berlanjut karena akun FB itu palsu.
Dia juga beberapa kali mendapat perlakuan tak menyenangkan dari rekan kerjanya seperti mencolek bagian tubuhnya dan merangkul pundaknya sehingga dia merasa tidak nyaman.
Baca juga: Anggota AJI Jadi Penyelenggara Pemilu Wajib Mengundurkan Diri
Dari riset ini juga diketahui bahwa 57,2 persen dari 852 jurnalis perempuan sebagai responden menyatakan kantor mereka belum memiliki SOP untuk menangani kekerasan seksual. Sebanyak 42,8 persen responden menyatakan kantor mereka sudah memiliki SOP, baik itu bersifat khusus untuk menangani kekerasan seksual maupun SOP bersifat umum. Seperti SOP perlindungan jurnalis yang di dalamnya memuat aspek penanganan kekerasan seksual.
Dalam diskusi sosialisasi hasil riset kolaborasi ini, beberapa peserta meragukan pelaporan kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan baik terutama jika pelakunya adalah atasan, bahkan pemimpin redaksi.
Begitu juga dengan SOP yang dikhawatirkan kurang efektif. Hal ini dipicu kemungkinan intervensi atasan atau perusahaan agar kasus ditutup atau diambangkan. Atau juga karena munculnya biaya untuk menangani korban mengatasi traumanya.
Wendratama mengatakan, hal terbaik adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Dari diskusi muncul saran agar perusahaan membuat persyaratan ketat di awal proses perekrutan calon jurnalis. Perusahaan membuat penandatangana pakta integritas untuk setiap jurnalis dan karyawan di perusahaan pers.
“Menurut saya, upaya mencegah lebih efektif,” ujar Wendratama. *****



