• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Riset AJI-PR2Media Temukan 82,6 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hentikan kekerasan seksual - ilustrasi

Hentikan kekerasan seksual - ilustrasi

0
SHARES
184
VIEWS

Kupang – Hasil riset kolaboratif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan PR2Media menyebutkan, 82,6 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual saat bekerja. Jenis kekerasan seksual yang terbanyak mereka alami adalah body shaming secara luring (58,9 persen).

Sebanyak 852 jurnalis perempuan dari 34 provinsi berpartisipasi dalam riset koloboratif yang berlangsung dari September hingga Oktober 2022.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

“Hasil riset ini cukup mengejutkan. Sebanyak 82,6 persen dari 852 jurnalis pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karir jurnalistik mereka. Ini tentu angka yang sangat besar yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Meskipun kita sepakat, persoalan ini bukan sekadar angka. Berapapun persentase kasus kekerasan seksual, komunitas pers harus memiliki komitmen yang baik untuk menyelesaikan kasusnya,” kata Sasmita Madrim, Ketua Aji Indonesia secara daring, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca juga: Dewan Pers dan Polri Sepakat Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Sasmito membuka acara sosialisasi hasil riset dan panduan penyusunan Standar Operation Procedure (SOP) penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di perusahaan media.

Dari temuan riset ini, menurut Sasmito, AJI mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Aturan tersebut bisa dituangkan dalam bentuk SOP, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan yang jelas, setidaknya dapat memberikan jaminan kepada korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dia alami. Aturan ini dapat memberikan kepastian bagi korban bahwa kasusnya ditangani oleh perusahaan atau organisasi di mana korban bernaung.

Belum banyak perusahaan pers yang memiliki SOP atau aturan yang jelas tentang penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami jurnalis perempuan, baik saat bertugas di kantor maupun di luar kantor.

Wendratama dari PR2Media menjelaskan,  riset ini mencakup pelecehan seksual dan serangan seksual terhadap jurnalis perempuan. Untuk jenis pelecehan seksual yang terjadi secara luring maupun daring meliputi komentar kasar atau menghina bersifat seksual. Kemudian body shaming seperti ejekan atau komentar negatif tentang bentuk tubuh, pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit. Selanjutnya, catcalling atau pelecehan seksual melalui ekspresi verbal di tempat umum.

Baca juga: 14 Media Alternatif Perempuan Sepakat Memperjuangkan Teknologi Digital Inklusif

Sedangkan serangan seksual terjadi secara luring meliputi, jurnalis mengalami sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan. Lalu dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku, dan diapksa melakukan hubungan seksual.

Hasil riset yang bertajuk Kekerasan Seksual terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia menemukan 10 jenis kekerasan seksual yang terbanyak dialami jurnalis perempuan.

 

Tabel. 10 Jenis Kekerasan Seksual yang Dialami Jurnalis Perempuan (Dok. AJI Indonesia)

 

Seorang jurnalis perempuan di Kota Kupang mengungkapkan kepada KatongNTT bahwa dia pernah mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugas.

“Saya pernah alami. Pernah gara-gara tulis berita dibully di FB. Saya dikata-katai: bibir seksi maka Ketua DPR suka ganggu. Sekitar dua tahun lalu,” ungkap jurnalis di media online ini, Senin, 20 Maret 2023.

Jurnalis ini sempat membuat laporan ke polisi atas akun FB tersebut. Namun laporannya tidak berlanjut karena akun FB itu palsu.

Dia juga beberapa kali mendapat perlakuan tak menyenangkan dari rekan kerjanya seperti mencolek bagian tubuhnya dan merangkul pundaknya sehingga dia merasa tidak nyaman.

Baca juga: Anggota AJI Jadi Penyelenggara Pemilu Wajib Mengundurkan Diri

Dari riset ini juga diketahui bahwa 57,2 persen dari 852 jurnalis perempuan sebagai responden menyatakan kantor mereka belum memiliki SOP untuk menangani kekerasan seksual. Sebanyak 42,8 persen responden menyatakan kantor mereka sudah memiliki SOP, baik itu bersifat khusus untuk menangani kekerasan seksual maupun SOP bersifat umum. Seperti SOP perlindungan jurnalis yang di dalamnya memuat aspek penanganan kekerasan seksual.

Dalam diskusi sosialisasi hasil riset kolaborasi ini, beberapa peserta meragukan pelaporan kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan baik terutama jika pelakunya adalah atasan, bahkan pemimpin redaksi.

Begitu juga dengan SOP yang dikhawatirkan kurang efektif. Hal ini dipicu kemungkinan intervensi atasan atau perusahaan agar kasus ditutup atau diambangkan. Atau juga karena munculnya biaya untuk menangani korban mengatasi traumanya.

Wendratama mengatakan, hal terbaik adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungan kerja.  Dari diskusi muncul saran agar perusahaan membuat persyaratan ketat di awal proses perekrutan calon jurnalis.  Perusahaan membuat penandatangana pakta integritas untuk setiap jurnalis dan karyawan di perusahaan pers.

“Menurut saya, upaya mencegah lebih efektif,” ujar Wendratama. *****

 

Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati