Kupang – Sistem pemilihan umum (pemilu) proposional terbuka selalu sarat dengan politik uang. Namun dengan sistem pemilu proporsional tertutup pun berpotensi pada munculnya nepotisme dan oligarki partai politik.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juni 2023 lalu memang telah memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo, menyebut dua sistem ini memiliki kekurangan dan kelebihan.
Baca juga : Kapolda NTT Ajak Masyarakat Cerdas Hadapi Politik Identitas dan Politik Uang di Pemilu 2024
Sistem proporsional terbuka memiliki kekurangan di samping dampaknya yang lebih demokratis. Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang.
“Kandidat dengan finansial yang besar dapat memengaruhi pemilih apalagi sistem ini membuat kandidat untuk mempunyai modal politik yang besar,” jelas Suhartoyo, dilansir dari mkri.id.
Tetaplah sistem ini memiliki keunggulan yaitu lebih kompetitif dan mendekatkan yang dipilih dengan yang memilih. Pemilih pun bebas menentukan hak pilihnya secara langsung atau lebih demokratis. Pemilih pun dapat berpartisipasi mengawasi orang yang dipilihnya di lembaga perwakilan.
Baca juga : Waspada, Hoaks Akan Terus Muncul di NTT Memasuki Tahun Politik
Sedangkan sistem proporsional tertutup memberikan kewenangan besar terhadap partai politik. Demikian pemilih tidak bisa memilih langsung dan terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD.
Nepotisme politik pada internal partai politik akan sarat terjadi yaitu partai politik memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik.
Praktik nepotisme ini dapat merusak prinsip demokrasi dan dapat menurunkan kualitas anggota legislatif.
“Tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara objektif,” tukasnya.
Baca juga : Mahfud MD : Demokrasi Kita Dibajak, Demokrasi Jual Beli
Masyarakat pun tidak dekat dengan kandidat karena tidak bisa memilih secara langsung. Praktik ini membuat politik yang tidak sehat dan oligarki partai politik bisa menguat.
“Hal ini menurunkan kepercayaan publik karena tidak ada tranparansi dan aspirasi masyarakat bisa tidak diperhatikan oleh legislatif terpilih atau partai politik,” kata dia.
Memang partai politik akan lebih mudah mengawasi, mengontrol kegiatan dan sikap anggotanya di lembaga perwakilan. Partai politik dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.
Sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang, kampanye hitam, tidak tergantung pada dukungan finansial eksternal, juga tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.
Baca juga : Dewan Pers Sebut KUHP Kriminalisasi Pers, Ancam Hidup Berdemokrasi
Rudi Rohi, Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, menambahkan politik identitas dengan potensi konflik sosial yang masif bisa muncul dalam sistem pemilu terbuka.
“Kekurangannya juga pemilu menjadi mahal dengan sistem terbuka ini. Semua orang juga bebas menggunakan berbagai sumberdaya, maupun pemilu yang berorientasi pada kandidat,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.
Sedangkan dalam sistem tertutup ini maka partai akan lebih eksklusif dan akan membuat oligarki partai akan menguat.
Kalau sistem tertutup, kata dia, kelebihannya adalah pemilu pasti akan minim politik identitas. Lalu sistem tertutup juga akan lebih murah, membuat presentasi perempuan juga akan lebih mudah direkayasa atau diatur.****




