Kupang – Jumlah nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk dan mengambil ikan secara ilegal di wilayah Australia meningkat drastis di tahun 2023 ini.
Menurut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Stefani Tunga Boro, jumlah nelayan yang ditangkap tahun ini ada 42 orang. Selain itu ada juga 2 kapal yang ikut dipulangkan.
Baca juga : Otoritas Australia Sosialisasi Dampak Ilegal Fishing di Kupang
Sedangkan secara total nelayan yang diamankan Australia sejak 2018 – 2023 adalah 52 orang. Dengan begitu maka 42 nelayan yang ditangkap tahun ini merupakan jumlah terbanyak dari 5 tahun terakhir.
Sedangkan secara total nelayan yang diamankan Australia sejak 2018 – 2023 adalah 52 orang. Dengan begitu maka 42 nelayan yang ditangkap tahun ini merupakan jumlah terbanyak dari 5 tahun terakhir.
“Ini paling banyak. Mereka berasal dari Rote,” sebutnya usai Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang, Selasa 27 Juni 2023.
Baca juga : Patroli Bersama Indonesia – Australia, Incar Ilegal Fishing Hingga Perdagangan Orang
Bila dicermati, lanjut dia, pada 2018 – 2019 dan 2021 – 2022 total nelayan yang ditangkap sekitar 17 kasus. Semuanya berlayar tanpa pemberitahuan kepada Syahbandar.
“Hanya di tahun 2020 yang tidak ada kasus,” kata Stefani.
Seluruh nelayan ini memang dipulangkan dalam keadaan selamat dari Australia. Memang pada Juni ini tidak ada nelayan yang ditahan. Ia berharap kasus ini tidak terjadi lagi.
Baca juga : Badai Ilsa, 11 Nelayan Indonesia Terdampar di Perairan Australia, 9 Lainnya Diduga Tewas
Pihak Australian Fisheries Management Authority (AFMA) pun mengaku telah menghentikan beberapa perahu dari Indonesia selama 6 bulan terakhir.
Namun menurut Manager International Compliance Operations AFMA, Lydia Woodhouse, ada penurunan penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan asal NTT. Namun data tersebut masih harus dipastikannya lagi.
“Saya tidak punya angka pastinya sekarang tapi kami sudah berhasil hentikan beberapa perahu yang berusaha masuk ke Australia,” kata Lydia usai menjadi pemateri sosialisasi saat itu.
Baca juga : Gelombang Setinggi 4 Meter Rusak Perahu Nelayan dan Kafe di Kota Kupang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Lydia juga membenarkan bahwa tidak ada nelayan NTT atau Indonesia yang ditahan di Australia.
Bila ke depannya ditemukan pelanggaran penangkapan ikan di Australia oleh nelayan Indonesia maka akan dilakukan penindakan.
Otoritas Australia biasanya akan mencari bukti-bukti pelanggaran batas dan tindakan ilegal fishing. Perahu nelayan asal Indonesia termasuk NTT yang melanggar batas negara juga akan diarahkan keluar dari Australia.****




