Kupang – Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan investasi bodong mirip UN Swissindo di Kabupaten Ngada.
UN Swissindo sendiri dulunya dikenal sebagai Sekte Penghapus Utang yang mana pemimpinnya, Soegiharto, memalsukan sertifikat Bank Indonesia agar menyakinkan para korbannya berinvestasi.
Aktivitas UN Swissindo telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2017 lalu. Sementara yang ditemukan di Ngada pada Mei 2023 ini adalah investasi bodong mirip UN Swissindo bernama UNO Swissindo.
Baca juga : Kronologi Kasus Notaris Albert Riwukore Dijerat Pidana Penggelapan 9 SHM
Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, menyebut sang pencetus UN Swissindo yang mengklaim diri sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah ditangkap 2018 lalu.
“Dulu sudah ada keputusan pengadilan dan mereka sudah dipenjara. Sekarang ditambahi (namanya) jadi UNO Swissindo. Dulu United Nation saja disingkat UN. Sekarang ditambahi jadi United Nation Organization, (dibuat) kayak PBB gitu loh,” tukas Japarmen.
Baca juga : Melanggar Konstitusi, Forum Pusat Koperasi Kredit NTT Tolak RUU PPSK
Kasus investasi bodong di NTT, kata dia, memang hanya ditemukan 1 kasus itu sepanjang Januari hingga Mei 2023. Begitu pula pinjaman online (pinjol) ilegal hanya ditemukan 1 kasus juga yaitu di Kota Kupang.
Untuk pinjol ilegal ini mencatut nama dari aplikasi atau websitenya pinjol yang legal. Japarmen mengatakan pinjol resmi bernama Rupiah Cepat dicatut oleh penipu menjadi Rupiah Cepat IDN.
“Seolah-olah terdaftar di OJK sehingga ditambahi hurufnya. Ini pinjol ilegal dan sempat ada korban juga,” ungkap dia.
Baca juga : OJK dan Jalan Panjang Wujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank
Japarmen meminta masyarakat benar-benar cermat dan memilah wadah investasi dan pinjol online agar tidak tertipu dan melaporkan bila menemukan hal serupa.
Pinjol dan investor resmi yang terdaftar bisa dilihat dalam situs OJK. Masyarakat dapat membandingkan huruf dan angka yang digunakan dalam nama suatu aplikasi pinjaman online yang resmi dengan yang ilegal.
“Harus betul-betul cermat dan kalau perlu hubungi dulu OJK di (nomor) 081 157 157 157, apakah sesuai nama dan penawarannya? Apakah sudah terdaftar di OJK belum?” pintanya.
Baca juga : Inche Sebut Investasi di NTT Terhambat Sengketa Tanah Ulayat
SWID NTT sendiri telah berkoordinasi dan 11 kali edukasi berkaitan dengan waspada pinjaman online dan investasi yang ilegal. OJK NTT hingga 31 Mei 2023 juga telah 14 kali mengedukasi dan menjangkau 11.700 orang di Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Kupang.
Selain itu juga digelar edukasi melalui talkshow radio dan pelaksanaan kompetisi cerdas cermat tingkat SMA sederajat di Kota Kupang secara virtual.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat melalui media massa, perangkat desa hingga kampus dan sekolah. ****




