• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Melanggar Konstitusi, Forum Pusat Koperasi Kredit NTT Tolak RUU PPSK

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Forum Pusat Koperasi Kredit NTT dan Gerakan Puskopdit Bekatigade Timor menolak RUU PPSK (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

Forum Pusat Koperasi Kredit NTT dan Gerakan Puskopdit Bekatigade Timor menolak RUU PPSK (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

0
SHARES
232
VIEWS

Kupang – Forum Pusat Koperasi Kredit Nusa Tenggara Timur (Puskopdit NTT) dan Gerakan Koperasi Kredit Puskopdit Bekatigade Timor menolak  Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Forum dan Gerakan ini dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, 19 November 2022 menyebutkan, pembentukan RUU PPSK atau Omnibus Law cacat secara pruden. Proses pembentukan RUU PPSK telah mengabaikan asas penyusunan dan pembentukan undang-undang. Yaitu tidak melibatkan Gerakan Koperasi Indonesia.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

“Secara substansi telah melanggar prinsip dasar koperasi,” kata Vincentius Rapu yang membacakan pernyataan sikap Forum Puskopdit NTT dan Gerakan Koperasi Puskopdit Bekatigade Timor.

Vincentius menjelaskan lebih rinci tentang  penolakan terhadap RUU PPSK didasarkan pada tiga alasan. Pertama alasan filosofi bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang menempatkan manusia sebagai elemen utama dan terpenting di atas modal dan materil.

Baca juga: 6 Fakta Kunci tentang Gerakan Koperasi Kredit di Timor

“Koperasi merupakan organisasi yang berbasis orang yang berbeda dari korporasi yang berbasis kumpulan modal, “ ujar Vincentius.

Selanjutnya, penolakan terhadap RUU PPSK ini karena alasan empiris sosiologis. Koperasi telah menunjukkan ketahanan di tengah turun naiknya gerak ekonomi, baik secara nasional maupun internasional. Basis ketahanan koperasi adalah ketaatannya dan kepatuhannya dalam praktek  prinsip otonomi dan demokrasis.

Dengan menerapkan prinsip demokrasi dalam koperasi, anggota koperasi telah mengambil bagian tanggung jawab dalam risiko usaha.

“Dari sisi inilah secara prinsip berbeda dari praktek korporasi perbankan. Kita tahu bersama perbankan mendapat perlindungan dari negara dalam bentuk lembaga penjamin simpanan,” ujar Ketua Puskopdit Bekatigade Timor ini.

Alasan terakhir adalah yuridis. Vincentius menjelaskan, koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi .  Asas ini diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Selain menolak sepenuhnya RUU PPSK, Forum Puskopdit NTT dan Gerakan Koperasi Kredit Puskopdit Bekatigade Timor juga menolak segala bentuk diskriminasi terhadap gerakan koperasi oleh pihak manapun.

“Meminta dan menuntut pemerintah untuk melibatkan Gerakan Koperasi Kredit dalam penyusunan RUU PPSK tahun 2022,” tegas Vincentius.

Baca juga: Koperasi Kredit di NTT Kini Beranggotakan 1 Juta Orang dengan Aset Rp 8 Triliun

Leo Yos Lela dari Koperasi Kredit Santa Maria Assumpta, Kota Kupang mengatakan, titik  lemah RUU PPSK ini adalah menyangkut pengawasan, permodalan, dan tata kelola.

Dalam draf RUU PPSK disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas koperasi. Yos menyatakan tidak setuju OJK melakukan pengawasan terhadap koperasi. “ Maka itu artinya jeruk makan jeruk,” ujarnya.

Namun, menurut Yos, koperasi memetik hal baik dari RUU PPSK khususnya tentang pengawasan dengan memperbaiki tata kelola koperasi . Sehingga anggota koperasi tidak dirugikan,

Ivan dari Koperasi Kredit Swasti Sari, Kota Kupang mengatakan, polemik atas kehadiran RUU PPSK ini adalah soal pengawasan koperasi oleh OJK.  Koperasi, ujarnya, sudah masuk dalam kriteria usaha berisiko tinggi. Asetnya triliunan rupiah atau melebihi jumlah dana yang dikelola bank.

“Maka seyogyanya kita bersama berpikir kalaupun kita menolak koperasi masuk dalam pengawasan OJK, kita berikan alternatif kepada pemerintah. Kita jangan hanya tolak, tapi berikan usul. Apa kita bisa menjamin kepada negara bahwa kita dapat mengawasinya?” kata Ivan.

“Jika koperasi bangkrut, lalu siapa yang memberikan jaminan? Apa koperasi mampu mendirikan  Lembaga Penjamin Simpanan seperti di perbankan?” ujarnya.

Vincentius mengatakan, negara wajib menjamin pinjaman koperasi. Hal ini sudah menjadi usulan secara nasional, hanya saja lembaganya tidak persis sama seperti LPS perbankan.

Koperasi tidak pernah mendapat dana bailed out dari negara padahal koperasi membayar pajak kepada negara.  Dan, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya yakni masyarakat Indonesia.

Begitu pun, menurut Vincentius, penolakan lebih pada alasan prinsip yakni melanggar konstitusi dengan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan RUU PPSK.

Selain itu, menurut Vincentius, kehadiran quasi koperasi atau koperasi abal-abal telah berdampak kurang baik bagi koperasi yang sebenarnya.

“Quasi koperasi ini merupakan lembaga capital yang menggunakan nama koperasi, ini ril dan kita temui. Prakteknya perbankan sedangkan koperasi prinsipnya melayani anggota,” ujarnya.

Baca juga: Koperasi Kredit di NTT Belum Miliki Data tentang Perannya Atasi Kemiskinan

Sebagai tindak lanjut dari penolakan terhadap RUU PPSK, kata Vincentius, Gerakan Koperasi Indonesia akan berkoordinasi untuk membuat naskah akademis untuk merespons  RUU PPSK.

Dalam draf RUU PPSK terbaru, tentang koperasi diatur dalam Bab XII tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Ada tiga pasal di bab ini yakni pasal 44, pasal 191 dan 192.

Tentang koperasi dan OJK, diatur dalam pasal 44A. Isi pasalnya: Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam yang mendapatkan izin dari OJK.

Di Pasal 44I menyebutkan: Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh OJK. *****

Tags: #ForumPusatKoperasiKreditNTT#GerakankoperasiKreditPuskopditBekatigadeTimor#Konstitusi#Koperasisimpanpinjam#LPSPerbankan#OJK#Pasal33UUD1945#Perbankan#PuskopditBekatigadeTimor#RUUPPSK
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati