Melanggar Konstitusi, Forum Pusat Koperasi Kredit NTT Tolak RUU PPSK - Katong NTT    
Sabtu, 28 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Melanggar Konstitusi, Forum Pusat Koperasi Kredit NTT Tolak RUU PPSK

Editor: Rita Hasugian
21 November 2022
in Sorotan
0
Forum Pusat Koperasi Kredit NTT dan Gerakan Puskopdit Bekatigade Timor menolak RUU PPSK (Rita Hasugian-KatongNTT.com)
Forum Pusat Koperasi Kredit NTT dan Gerakan Puskopdit Bekatigade Timor menolak RUU PPSK (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

Forum Pusat Koperasi Kredit NTT dan Gerakan Puskopdit Bekatigade Timor menolak RUU PPSK (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

0
SHARES
196
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kupang – Forum Pusat Koperasi Kredit Nusa Tenggara Timur (Puskopdit NTT) dan Gerakan Koperasi Kredit Puskopdit Bekatigade Timor menolak  Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Forum dan Gerakan ini dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, 19 November 2022 menyebutkan, pembentukan RUU PPSK atau Omnibus Law cacat secara pruden. Proses pembentukan RUU PPSK telah mengabaikan asas penyusunan dan pembentukan undang-undang. Yaitu tidak melibatkan Gerakan Koperasi Indonesia.

RekomendasiUntukmu

Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

Dewan Pers Sebut KUHP Kriminalisasi Pers, Ancam Hidup Berdemokrasi

9 Desember 2022
Masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menolak pengesahan RKUHP pada 6 Desember 2022. (Istimewa)

10 Alasan Masyarakat Sipil Menolak KUHP

9 Desember 2022

“Secara substansi telah melanggar prinsip dasar koperasi,” kata Vincentius Rapu yang membacakan pernyataan sikap Forum Puskopdit NTT dan Gerakan Koperasi Puskopdit Bekatigade Timor.

Vincentius menjelaskan lebih rinci tentang  penolakan terhadap RUU PPSK didasarkan pada tiga alasan. Pertama alasan filosofi bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang menempatkan manusia sebagai elemen utama dan terpenting di atas modal dan materil.

Baca juga: 6 Fakta Kunci tentang Gerakan Koperasi Kredit di Timor

“Koperasi merupakan organisasi yang berbasis orang yang berbeda dari korporasi yang berbasis kumpulan modal, “ ujar Vincentius.

Selanjutnya, penolakan terhadap RUU PPSK ini karena alasan empiris sosiologis. Koperasi telah menunjukkan ketahanan di tengah turun naiknya gerak ekonomi, baik secara nasional maupun internasional. Basis ketahanan koperasi adalah ketaatannya dan kepatuhannya dalam praktek  prinsip otonomi dan demokrasis.

Dengan menerapkan prinsip demokrasi dalam koperasi, anggota koperasi telah mengambil bagian tanggung jawab dalam risiko usaha.

“Dari sisi inilah secara prinsip berbeda dari praktek korporasi perbankan. Kita tahu bersama perbankan mendapat perlindungan dari negara dalam bentuk lembaga penjamin simpanan,” ujar Ketua Puskopdit Bekatigade Timor ini.

Alasan terakhir adalah yuridis. Vincentius menjelaskan, koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi .  Asas ini diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Selain menolak sepenuhnya RUU PPSK, Forum Puskopdit NTT dan Gerakan Koperasi Kredit Puskopdit Bekatigade Timor juga menolak segala bentuk diskriminasi terhadap gerakan koperasi oleh pihak manapun.

“Meminta dan menuntut pemerintah untuk melibatkan Gerakan Koperasi Kredit dalam penyusunan RUU PPSK tahun 2022,” tegas Vincentius.

Baca juga: Koperasi Kredit di NTT Kini Beranggotakan 1 Juta Orang dengan Aset Rp 8 Triliun

Leo Yos Lela dari Koperasi Kredit Santa Maria Assumpta, Kota Kupang mengatakan, titik  lemah RUU PPSK ini adalah menyangkut pengawasan, permodalan, dan tata kelola.

Dalam draf RUU PPSK disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas koperasi. Yos menyatakan tidak setuju OJK melakukan pengawasan terhadap koperasi. “ Maka itu artinya jeruk makan jeruk,” ujarnya.

Namun, menurut Yos, koperasi memetik hal baik dari RUU PPSK khususnya tentang pengawasan dengan memperbaiki tata kelola koperasi . Sehingga anggota koperasi tidak dirugikan,

Ivan dari Koperasi Kredit Swasti Sari, Kota Kupang mengatakan, polemik atas kehadiran RUU PPSK ini adalah soal pengawasan koperasi oleh OJK.  Koperasi, ujarnya, sudah masuk dalam kriteria usaha berisiko tinggi. Asetnya triliunan rupiah atau melebihi jumlah dana yang dikelola bank.

“Maka seyogyanya kita bersama berpikir kalaupun kita menolak koperasi masuk dalam pengawasan OJK, kita berikan alternatif kepada pemerintah. Kita jangan hanya tolak, tapi berikan usul. Apa kita bisa menjamin kepada negara bahwa kita dapat mengawasinya?” kata Ivan.

“Jika koperasi bangkrut, lalu siapa yang memberikan jaminan? Apa koperasi mampu mendirikan  Lembaga Penjamin Simpanan seperti di perbankan?” ujarnya.

Vincentius mengatakan, negara wajib menjamin pinjaman koperasi. Hal ini sudah menjadi usulan secara nasional, hanya saja lembaganya tidak persis sama seperti LPS perbankan.

Koperasi tidak pernah mendapat dana bailed out dari negara padahal koperasi membayar pajak kepada negara.  Dan, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya yakni masyarakat Indonesia.

Begitu pun, menurut Vincentius, penolakan lebih pada alasan prinsip yakni melanggar konstitusi dengan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan RUU PPSK.

Selain itu, menurut Vincentius, kehadiran quasi koperasi atau koperasi abal-abal telah berdampak kurang baik bagi koperasi yang sebenarnya.

“Quasi koperasi ini merupakan lembaga capital yang menggunakan nama koperasi, ini ril dan kita temui. Prakteknya perbankan sedangkan koperasi prinsipnya melayani anggota,” ujarnya.

Baca juga: Koperasi Kredit di NTT Belum Miliki Data tentang Perannya Atasi Kemiskinan

Sebagai tindak lanjut dari penolakan terhadap RUU PPSK, kata Vincentius, Gerakan Koperasi Indonesia akan berkoordinasi untuk membuat naskah akademis untuk merespons  RUU PPSK.

Dalam draf RUU PPSK terbaru, tentang koperasi diatur dalam Bab XII tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Ada tiga pasal di bab ini yakni pasal 44, pasal 191 dan 192.

Tentang koperasi dan OJK, diatur dalam pasal 44A. Isi pasalnya: Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam yang mendapatkan izin dari OJK.

Di Pasal 44I menyebutkan: Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh OJK. *****

SendShareTweetShare
Previous Post

Kisah Remaja Lembata Memilih Jadi Penari Tradisional NTT

Next Post

6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia

Rita Hasugian

Rita Hasugian

Rekomendasi Untukmu

Sorotan

Dewan Pers Sebut KUHP Kriminalisasi Pers, Ancam Hidup Berdemokrasi

9 Desember 2022
Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah...

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Peristiwa

10 Alasan Masyarakat Sipil Menolak KUHP

9 Desember 2022
Masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menolak pengesahan RKUHP pada 6 Desember 2022. (Istimewa)

Tentunya, semua orang berpeluang untuk terkena jeratan atas pemberlakuan KUHP. 

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

KUHP Gencar Ditolak, Bahkan Seruan Membangkang, Mengapa?

8 Desember 2022
Aksi penolakan mahasiswa FH UI di Depok, atas pengesahan RKUHP oleh DPR pada 6 Desember 2022. (Istimewa).

Saatnya melakukan pembangkangan untuk merespons pengesahan RKUHP oleh DPR pada 6 Desember 2022 dan didukung penuh pemerintah.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

Masyarakat Diminta Bersiap Hadapi Kasus Covid-19 Meningkat dalam Dua Pekan Ini

25 November 2022
Bernardus-Bulu-Lede-penyandang-tunanetra-menerima-vaksin-covid-19-di-kota-kupang-NTT-Jumat-14-Agustus-2021-Ra-Katongntt.com

Saat ini saja, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah berada dalam skala 8.000-an kasus per harinya.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia

21 November 2022
Kantor Puskopdit Bekatigade Timor di Kota Kupang Provinsi NTT (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

Sedikitnya 20 persen dari 5 juta penduduk NTT atau 1,2 juta orang merupakan anggota aktif koperasi kredit.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

Australia Jadikan Pulau Pasir Area Konservasi, Sandiaga Uno dan Kemenlu Beda Suara

2 November 2022
Ilustrasi Pulau Pasir yang diklaim Australia dan Laut Timor.

Polemik Pulau Pasir dengan Australia mencuat setelah pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Read more
by Soba
0 Comments
Next Post
Kantor Puskopdit Bekatigade Timor di Kota Kupang Provinsi NTT (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia

Pendeta Ferdinan Jebaut dan Istrinya Elvina. Pebisnis madu Semau saat disambangi ke kediaman mereka (Ruth-KatongNTT)

Pendeta Berbisnis Madu Pahit dari Hutan Semau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

    Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Kesederhanaan Nono, Juara Matematika Dunia dan Kagumi Elon Musk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Politik Baru Berkearifan Lamaholot untuk Memajukan Peradaban (Bagian Pertama)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Silahkan klik tombol di bawah untuk berlangganan berita KatongNTT.
SUBSCRIBE

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist