• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

PMI Bakal Dapat Rumah dan Relaksasi Pajak Barang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PMI Bakal Dapat Rumah dan Relaksasi Pajak Barang

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

0
SHARES
51
VIEWS

Kupang – Presiden Joko Widodo menyetujui adanya relaksasi pajak atas barang-barang pengiriman dan bawaan milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Presiden juga telah setuju memberikan rumah subsidi bagi PMI setibanya mereka di tanah air.

BacaJuga

Laporan Kematian PMI NTT Chatrine Septiani Rohi.

Laporan Kematian PMI NTT Chatrine Rohi Janggal

30 September 2026
Almarhum PMI asal Kota Kupang, Chaterine Septiani Rohi (Dok.KatongNTT)

Demi Bertemu Ibu, Chaterina Lari dari Semau ke Malaysia, Ajal Menjemput Saat Berniat Pulang

9 September 2026

Adapun biaya pengurusan IMEI handphone milik PMI dari luar negeri juga akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, beberapa hal itu disetujui Presiden dalam rapat dengan BP2MI bersama kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga : Flotim Terima 60 Jenazah PMI Non Prosedural

Relaksasi pajak ini berlaku karena selama ini PMI membawa barang, termasuk barang bekas, dengan jumlah yang terbatas dan bukan untuk diperjualbelikan.

“Mereka akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 setiap tahunnya dalam 3 kali pengiriman barang,” jelas Benny dalam keterangan persnya, Kamis 3 Agustus 2023.

Hal ini dalam diusulkan BP2MI pada April 2022 soal perlunya peraturan mengenai tiga kategori barang milik PMI seperti barang kiriman, barang yang dibawa langsung, juga kategori barang pindahan.

Baca juga : Jauhnya Rute Jenazah PMI NTT Ini: Malaysia – Kupang – Pulau Solor

Selama ini barang milik PMI harus dibongkar atau pun akhirnya tidak kembali utuh setelah diperiksa oleh petugas.

“Selama ini tidak ada aturan secara khusus tentang ini sehingga menimbulkan masalah. Mereka seringkali bertemu petugas yang membongkar barang mereka,” ungkap dia.

Terkait IMEI ini pun kerap menjadi masalah, tukas Benny, karena harus diubah oleh PMI dengan biaya yang sangat tinggi saat pulang ke tanah air.

Baca juga : Paham ‘Tuan dan Budak’ Negara ASEAN Soal Pekerja Migran

“Presiden setuju atas hal-hal tersebut. Dua hal ini sangat penting,” ungkap dia.

Ada tambahan juga dari Presiden RI usai rapat itu, sambung Benny, yaitu mengenai usulan BP2MI di tahun lalu terkait pembangunan perumahan bersubsidi bagi PMI.

“Presiden merespon positif hal itu dan beliau akan melakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Ini hadiahlah,” tukasnya.

Menurut Benny, PMI juga harus terus diedukasi mengenai literasi keuangan agar dapat menabung dan mewujudkan mimpi untuk memilliki rumah. ****

Tags: #Pekerjamigranindonesia#perumahansubsidibagiPMI#PMI#RelaksasipajakbarangPMI
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Laporan Kematian PMI NTT Chatrine Septiani Rohi.

Laporan Kematian PMI NTT Chatrine Rohi Janggal

by Rita Hasugian
30 September 2026
0

KatongNTT-  Beberapa kejanggalan ditemukan dalam surat  kematian pekerja migran Indonesia (PMI) Chatrine Septiani Rohi di Malaysia pada 29 Juli 2026....

Almarhum PMI asal Kota Kupang, Chaterine Septiani Rohi (Dok.KatongNTT)

Demi Bertemu Ibu, Chaterina Lari dari Semau ke Malaysia, Ajal Menjemput Saat Berniat Pulang

by Rita Hasugian
9 September 2026
0

KatongNTT- Chaterine Septiani Rohi sudah bertekad pulang setelah 12 tahun tinggal di Malaysia. Dia menuruti permintaan ibu kandungnya, Maria Magdalena...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati