Jakarta – Pemerintah Malaysia sejak 12 September 2023 telah memberlakukan Undang-undang (UU) Penghapusan Hukuman Mati Wajib dan UU Amandemen Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup.
Pemerintah Indonesia lantas mendiskusikan kebijakan itu dan juga menguji draf Pedoman Pendampingan Warga Negara Indonesia (WNI) Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri. Dua kegiatan itu berlangsung di Yogyakarta, 21 September 2023.
Baca juga : Bara di RSUD Soe, Kematian Janggal Pasien Hingga Dokter Mogok Kerja
Menurut Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh RI menjadi sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dan juga publik.
Pada intinya, kata dia, UU tersebut bukan menghapuskan hukuman mati namun hanya menghapus sifat mandatori atau wajib vonis hukuman mati terhadap 11 kejahatan serius dalam hukum Malaysia.
“Perlu dipahami UU penghapusan hukuman mati wajib ini agar tidak terjadi asimetri informasi,” ujar dia.
Baca juga : Lama Hilang Kontak, Warga Rote Sebulan Lebih Meninggal di Malaysia
Untuk melengkapi UU Penghapusan Hukuman Mati Wajib tersebut, seluruh terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup dapat mengajukan proses kajian untuk kemungkinan mengubah hukumannya menjadi penjara 30-40 tahun.
“Sejauh ini terdapat 42 kasus WNI yang telah didaftarkan untuk proses reviu,” kata dia.
Perwakilan RI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas setempat agar seluruh WNI tersebut mendapat pendampingan hukum dengan melakukan pemutakhiran dan verifikasi data-data dimaksud.
Baca juga : Orang NTT Pilih ke Malaysia Meski Diupah Sangat Murah
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, menyebut akan menyiapkan roadmap atau langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan kajian seluruh kasus yang terdaftar.
“Indonesia juga akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud,” sebutnya.
Kemenlu juga telah menggelar uji publik atas draf Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri. Uji publik ini melibatkan kementerian, lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Setelah uji publik, pedoman ini akan difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan.
Pedoman yang disusun sejak Juni 2021 ini melalui studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak.
Pedoman ini terdiri dari aspek prinsip, langkah, bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya, upaya yudisial dan non-yudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.
Baca juga : Pekerja Migran Indonesia Capai 1 Juta Orang, Terbanyak di Malaysia
Upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai hak-hak WNI dan prinsip perlindungan dalam Peraturan Menlu 5 tahun 2018.
Kemenlu dan perwakilan RI saat ini menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara yakni Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam.
Pada tahun 2022, Pemerintah RI juga telah membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25. ****




