Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki catatan tinggi soal kekerasan perempuan dan anak sehingga membutuhkan tempat khusus milik pemerintah daerah dalam menangani permasalahan tersebut.
Hampir seluruh wilayah di NTT sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD PPA sendiri adalah pelaksana operasional dalam layanan daerah bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Baca juga : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Bisa Diterapkan
UPTD PPA ini sebelumnya yang masih berstatus P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sementara 3 wilayah lainnya seperti Malaka, Flotim dan Sumba Tengah sama sekali tak memiliki unit khusus ini baik itu P2TP2A atau bahkan UPTD PPA.
Saat ini 20 wilayah telah memiliki UPTD PPA maupun P2TP2A termasuk di tingkat provinsi dengan status UPTD PPA NTT yang berlokasi di Kota Kupang.
Baca juga : NTT Kekurangan Psikolog Dampingi Anak Korban Pelecehan
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT Iien Adriany status UPTD PPA menuntut pelayanan lebih baik dari P2TP2A.
“Jadi kalau UPTD maka benar-benar ada pejabat yang menjadi kepala yang mengawal dengan pasti dan diharapkan layanannya lebih baik,” jawab Iien saat diwawancarai di kantornya Jumat, 13 Oktober 2023.
Sekalipun begitu dalam pelaksanaan UPTD PPA tetap saja ada kendala dalam pelayanan. Misalnya, kata dia karena kekurangan psikolog atau psikiater dalam pendampingan langsung terhadap korban.
Baca juga : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir
“Harapannya dalam tahun ini sudah bisa ada walaupun mungkin belum bisa optimal layanannya, misalnya ada kabupaten yang belum punya psikiater,” lanjut dia.
Kebutuhan psikiater bisa didatangkan langsung dari pihak provinsi atau secara daring, tetapi bisa juga didatangkan dari pusat tergantung dari ketersediaan anggaran yang ada.
Baca juga : Marak Kekerasan Online Berbasis Gender, Anak Korban Terbanyak
Misalnya kasus di Alor yaitu pencabulan oleh vikaris terhadap puluhan anak-anak beberapa waktu lalu dan sangat membutuhkan dampingan psikis. Psikiater ini yang didatangkan dari pusat.
“Tergantung kebutuhan, kalau memang kita tidak punya pakar itu kita minta pusat dan bisa mereka datang,” lanjut dia.
Untuk daerah yang masih dalam status P2TP2A sendiri adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Lembata, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya dan Rote Ndao.
Baca juga : 5 Anak Korban Rabies Tutup Usia, Andai Segera Dicegah
Ia mengatakan tengah memproses daerah yang belum memiliki UPTD berkaitan dengan perizinan, juga sumber daya yang terlatih, bukan saja soal anggaran.
“Termasuk shelter-nya bagaimana kalau ada korban, terus sustainable anggaran dan segala macam,” ungkap dia. ****


