Kupang – SAFEnet mencatat naiknya angka Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) selama triwulan kedua tahun 2023 ini yang mencapai 254 aduan.
Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama di tahun lalu atau selama April – Juni 2022 yang mencapai 180 kasus.
Data tersebut dirilis dalam Laporan Pemantauan Hak-hak Digital Triwulan II 2023 oleh SAFEnet awal Agustus 2023 ini.
Baca juga : NTT Butuh Hotline Tanggapi Maraknya Kekerasan Anak
Para pelapor atau korban yang diidentifikasi mengalami KBGO termasuk dalam kelompok muda dan anak-anak jadi korban terbanyak kedua.
Terdapat korban dengan umur 18 sampai 25 tahun dengan jumlah 106 aduan atau sekitar 48 persen. Kategori anak-anak atau 12 sampai 17 tahun sebanyak 77 korban atau 35 persen.
SAFEnet menyampaikan kenaikan kasus KBGO pada anak-anak ini perlu mendapat perhatian khusus.
Baca juga : Kekerasan Seksual di NTT Naik Sejak 2018, Terbanyak di TTS
“Keamanan warga itu terus terancam ketika melihat kenaikan angka KBGO,” tulis laporan itu.
Korban KBGO terbanyak adalah yang mendapat ancaman penyebaran konten intim tanpa izin atau image-based sexual abuse (IBA). Jenis lainnya yaitu bentuk sekstorsi atau pemerasan dengan tujuan untuk penyalahgunaan konten seksual korban.
Jenis KBGO yang perlu perhatian adalah Non-consensual Intimate Image of distribution (NCII) atau dikenal dalam publik sebagai revenge porn.

Perilaku doxing atau penyebaran data pribadi ke media sosial tanpa izin juga terjadi dalam kasus yang dilaporkan kepada SAFEnet. Pelaku mengancam akan menyebarkan identitas pribadi korban setelah korban menolak untuk berpacaran dan melakukan hubungan seksual lagi.
Menurut aduan yang diterima SAFEnet, sebagian besar KBGO dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan personal, seperti teman, pacar atau mantan pacar.
Baca juga : LPA NTT Minta Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual 7 Anak SD di Ende
Pelapor perempuan paling banyak yaitu sebanyak 152 aduan. Sedangkan korban laki-laki sebanyak 67 aduan. Ada pula 2 aduan dari korban dengan gender yang tidak diketahui karena korban tidak ingin menyebutkan jenis kelaminnya.
Dalam Laporan Pemantauan Hak-hak Digital Triwulan II 2023 ini SAFEnet juga melaporkan jumlah pelanggaran hak-hak digital di Indonesia, kriminalisasi terhadap ekspresi, gangguan akses internet, serangan digital maupun keamanan digital. ****




