• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Bisa Diterapkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Bisa Diterapkan

Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Dok. Pixabay)

0
SHARES
53
VIEWS

Kupang – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya dalam sistem peradilan anak belum terlaksana di Provinsi NTT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Clementina R. N. Soengkono menyampaikan ini didampingi Kepala UPTD PPA Kota Kupang, Randy C. A. Rohi Kana.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga : 187 Kasus Perempuan dan Anak di Kota Kupang, Ada Pelacuran Online

UU TPKS sendiri belum memiliki juknis atau aturan turunannya baik dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, ataupun peraturan presiden.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga menunggu peraturan turunan dari UU TPKS ini yang rencananya akan ada 5 perpres dan 5 peraturan pemerintah.

Baca juga : Anak Kota Kupang Rentan Jadi Korban Kekerasan Online

“Jadi ada miskomunikasi antara APH ini untuk menetapkannya seperti apa dengan UU TPKS makanya masih menggunakan UU Perlindungan Anak. Untuk perempuan ada UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya,” ungkap Randy, Jumat 1 September 2023.

UU TPKS juga lebih banyak berbicara soal restitusi atau pembayaran ganti kerugian. Dalam UU TPKS disebutkan restitusi dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga : UU KDRT Hampir 2 Dekade, Tapi Kekerasan Terus Menjerat Perempuan dan Anak

Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menghitung besaran restitusi tidak memiliki perwakilan di NTT. Rencananya akan ada 3 perwakilan LPSK yang dibuka di NTT pada 2024 mendatang.

“Mereka nantinya yang menghitung kerugian,” kata dia lagi.

Sebenarnya dalam amanat UU TPKS ini tidak dibolehkan atau dibuka ruang untuk restorative justice. Penyelesaiannya harus melalui peradilan.

Baca juga : Kekerasan Anak di Kota Kupang Capai 70 Kasus 

“Dalam tahun ini kita temui dengan kasus (asusila) yang menimpa 3 anak perempuan, mereka bersaudara, tapi tidak bisa kami intervensi karena pelakunya pamannya mereka,” lanjutnya.

Hal ini sangat disayangkan, kata dia, karena bila kasus ini tidak diteruskan maka tidak akan memberi efek jera pada pelaku yang adalah orang terdekat. ****

Tags: #dampakUUTPKS#DP3ANTT#UUTPKS#UUTPKSbelumdapatditerapkan
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati