Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pemenuhan kuota 30 persen perempuan hampir telah dipenuhi oleh secara keseluruhan partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, saat diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan aturan itu sudah diikuti partai politik hingga tahap Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD NTT ini.
Baca juga : KPU NTT Yakin Tak Ada Eks Koruptor Maju DPRD NTT
“Itu sudah diatur KPU dan sudah dilaksanakan partai politik, tugas kita adalah menyampaikan informasinya tetapi tidak bisa menjadi penindak,” tukasnya Kamis 19 Oktober 2023.
Aturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Kebijakan afirmatif 30 persen perempuan sebagai caleg ini, kata Thomas, dengan perhitungan yaitu ada pembulatan ke atas dan ke bawah. Hitungannya, dari 10 calon misalnya ada 3 perempuan di antaranya.
Baca juga : 3 Kabupaten di NTT Tak Punya Unit Khusus Tangani Perempuan dan Anak
“Jadinya ditotal tidak semua mencapai 30 persen tapi ada hitungan tertentu, di dapil tertentu yang angka pecahannya tidak mencapai 30 persen, tetapi dikomunikasikan terhadap partai politik dilakukan tentang pemenuhan afirmasi 30 persen dimaksud,” jelas dia.
Bila dibandingkan dengan periode lalu menurutnya partisipasi perempuan tidak berbeda jauh karena ada partai yang melebihi 30 persen, ada yang pas kuota, dan ada yang angka pecahannya di bawah itu.
Baca juga : Minim Anggaran, Dinas Perempuan dan Anak NTT Andalkan Mitra
Ada dua hal terkait afirmasi ini yaitu pertama pemenuhan 30 persen dan kedua penempatan setiap calon itu ada 1 wakil perempuan. Hal itu yang didorong oleh KPU termasuk di NTT hingga dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dan di NTT itu sudah terlaksana. Proses itu dikembalikan lagi ke partai politik. Nanti kita dapatkan dulu masing-masing presentasi per parpol per dapil terkait 30 persen karena ada yang memenuhi, ada yang lebih, ada yang belum,” jelas dia.
Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk
Dalam pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disebut “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.‟
Lebih jauh jika suatu partai politik menetapkan bakal calon nomor urut 1 hingga 3, maka salah satu di antaranya harus seorang bakal calon perempuan. Seorang perempuan harus diletakan pada nomor urut 1,2, atau 3 dan tidak di bawah nomor urut tersebut.
Selanjutnya, dari nomor urut 4 hingga 7, maka seorang perempuan harus diletakan di antara nomor urut 4 hingga 6. ****


