• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pemilu 2024

Mayoritas Parpol di NTT Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pemilu 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mayoritas Parpol di NTT Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
0
SHARES
19
VIEWS

Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pemenuhan kuota 30 persen perempuan hampir telah dipenuhi oleh secara keseluruhan partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, saat diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan aturan itu sudah diikuti partai politik hingga tahap Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD NTT ini.

BacaJuga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

21 Oktober 2024
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

20 Oktober 2024

Baca juga : KPU NTT Yakin Tak Ada Eks Koruptor Maju DPRD NTT

“Itu sudah diatur KPU dan sudah dilaksanakan partai politik, tugas kita adalah menyampaikan informasinya tetapi tidak bisa menjadi penindak,” tukasnya Kamis 19 Oktober 2023.

Aturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Kebijakan afirmatif 30 persen perempuan sebagai caleg ini, kata Thomas, dengan perhitungan yaitu ada pembulatan ke atas dan ke bawah. Hitungannya, dari 10 calon misalnya ada 3 perempuan di antaranya.

Baca juga : 3 Kabupaten di NTT Tak Punya Unit Khusus Tangani Perempuan dan Anak

“Jadinya ditotal tidak semua mencapai 30 persen tapi ada hitungan tertentu, di dapil tertentu yang angka pecahannya tidak mencapai 30 persen, tetapi dikomunikasikan terhadap partai politik dilakukan tentang pemenuhan afirmasi 30 persen dimaksud,” jelas dia.

Bila dibandingkan dengan periode lalu menurutnya partisipasi perempuan tidak berbeda jauh karena ada partai yang melebihi 30 persen, ada yang pas kuota, dan ada yang angka pecahannya di bawah itu.

Baca juga : Minim Anggaran, Dinas Perempuan dan Anak NTT Andalkan Mitra

Ada dua hal terkait afirmasi ini yaitu pertama pemenuhan 30 persen dan kedua penempatan setiap calon itu ada 1 wakil perempuan. Hal itu yang didorong oleh KPU termasuk di NTT hingga dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dan di NTT itu sudah terlaksana. Proses itu dikembalikan lagi ke partai politik. Nanti kita dapatkan dulu masing-masing presentasi per parpol per dapil terkait 30 persen karena ada yang memenuhi, ada yang lebih, ada yang belum,” jelas dia.

Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk

Dalam pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disebut “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.‟

Lebih jauh jika suatu partai politik menetapkan bakal calon nomor urut 1 hingga 3, maka salah satu di antaranya harus seorang bakal calon perempuan. Seorang perempuan harus diletakan pada nomor urut 1,2, atau 3 dan tidak di bawah nomor urut tersebut.

Selanjutnya, dari nomor urut 4 hingga 7, maka seorang perempuan harus diletakan di antara nomor urut 4 hingga 6. ****

Tags: #calegdprdntt#DPRDNTT#KetuaKPUNTTThomasDohu#KPUNTT#Kuota30persenperempuan#Perempuanikutpemilu#Perempuanjadicaleg
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

by Rita Hasugian
21 Oktober 2024
0

Kupang- Presiden Prabowo Subianto didamipingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan susunan kabinet beberapa jam setelah pengambilan sumpah dan jabatan...

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

by Rita Hasugian
20 Oktober 2024
0

Kupang – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke 8 setelah mengucapkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati