Kupang – Bawaslu Kabupaten Kupang mencatat potensi kasus yang mungkin terjadi pada pemilu 2024. Ada 7 jenis kasus yang telah dirangkum dan akan diantisipasi terjadi nanti.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, menyampaikan ini Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga : Bawaslu RI Wanti-wanti Malaka dan Alor Rawan Konflik SARA
7 jenis kasus ini dilihat berdasarkan data penanganan perkara pemilu sejak 2018 hingga 2023. Pada 2018 hingga 2023 ada sebanyak 25 kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kupang.
Adam merinci 7 kasus tersebut antara lain money politic, penggunaan fasilitas negara oleh caleg, pengrusakan alat peraga kampanye, ujaran kebencian, kampanye di luar jadwal, pelanggaran zona kampanye, maupun transparansi penggunaan dana kampanye.
Kasus yang ditangani sejak 2018 misalnya money politic atau politik uang. Kasus ini masih berpotensi terjadi di pemilu 2024.
Baca juga : Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis Tapi Sarat Politik Uang
“Ada yang dalam bentuk barang, ada juga uang tunai,” tukasnya dalam media gathering di Neo Aston saat itu.
Ada pula kasus pengrusakan alat peraga kampanye dengan potensi yang tinggi terjadi di 2024. Alasannya, kata Adam, karena caleg di Kabupaten Kupang yang makin banyak dari sebelumnya.
Kasus ujaran kebencian juga masih berpotensi terjadi termasuk berita bohong, fitnah dan penghinaan pada saat kampanye. Kasus ini seringkali muncul di media sosial.
“Orang berusaha menarik simpati pemilih tetapi saat bersamaan dia menjelekkan orang lain dengan sejumlah isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Itu kita pernah tangani,” sebutnya.
Baca juga : Bawaslu RI Buka Catatan Merah NTT Dalam Pemilu 2024
Penggunaan fasilitas negara juga menjadi kasus yang cukup tinggi di Kabupaten Kupang. Kasus ini terjadi dari caleg yang menjabat di pemerintahan, karyawan BUMN atau BUMD.
“Ini juga seringkali terjadi penggunaan fasilitas negara misalnya mobil dinas, rumah dinas yang masih ditempati,” sambungnya.
Kasus yang marak dari dulu sampai sekarang, lanjut Adam, adalah kampanye di luar jadwal. Kasus ini terdiri dari 3 modus dan kerap tak mengindahkan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari polres.
“Misalnya pertama itu dibungkus dengan sosialisasi atau pertemuan keluarga, arisan. Ini yang begini-begini kita repot. Dia kampanye dan tidak memiliki STTP,” tukasnya.
Baca juga : KPU NTT Jawab Siswa SMA Soal Caleg ‘Curi Start’ Kampanye
Penggunaan media daring untuk beriklan termasuk metode kampanye yang dilakukan pada 21 hari sampai dimulainya masa kampanye.
“Media daring sangat rentan dititipi iklan kampanye baik partai politik maupun caleg,” kata dia lagi.
Modus ketiga adalah netralitas ASN, karyawan BUMN atau BUMD, maupun aparatur desa yang maju caleg dan mengkampanyekan diri sebelum waktu.
Seharusnya setelah penetapan DCT oknum tersebut perlu melepas jabatan. Misalnya pun caleg yang berkerabat dengan ASN, pejabat atau aparat desa akan sangat rentan terlibat dalam urusan politik praktis.
“Ini masih potensial terjadi,” imbuhnya.
Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk
Pelanggaran zona kampanye pun berpotensi terjadi di Kabupaten Kupang, misalnya STPP Kampanye hanya untuk wilayah Oesao tetapi pelaksanaannya dilakukan sampai Tarus.
“Alasan mereka itu permintaan masyarakat jadi susah mereka tolak tapi teman-teman dari polres perlu sebelumnya melakukan analisis keamanan di tempat kampanye,” lanjut dia.
Kasus yang kerap ditemui pun adalah transparansi dana kampanye yang perlu pertanggungjawaban atas kampanye yang sudah dilakukan. Hal ini masih menjadi potensi dan perlu dikawal nantinya.
“Ini yang perlu kita kawal sehingga kualitas penggunaan dana kampanye kali ini di Kabupaten Kupang bisa lebih baik agar akuntabel dan transparan,” tukasnya. ****


