• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Polda NTT Serahkan 1 Berkas Kasus TPPO ke Kejaksaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda NTT Serahkan 1 Berkas Kasus TPPO ke Kejaksaan
0
SHARES
40
VIEWS

Kupang – Polda NTT telah menyerahkan 1 berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Patar Silalahi, mengungkap ini saat Jumat Curhat Polda NTT di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana), Jumat 3 November 2023.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Baca juga : Polisi, Guru, dan Korban TPPO dalam Film “Aku Rindu”

Untuk penanganan di Ditkrimum Polda NTT sendiri, kata dia, ada 6 kasus TPPO. Pada awal Oktober lalu ada 1 kasus yang diproses dan sudah naik juga ke Kejati NTT. Dalam 1 kasus TPPO itu terdapat 2 tersangka.

Sebagai informasi, untuk total kasus TPPO di NTT berdasarkan data penanganan kasus TPPO per 3 Oktober 2023 diketahui ada 114 korban dan 8 tersangka dalam 6 laporan itu.

“6 kasus yang ditangani dan 1 kasus sudah P21 yang mana dalam proses kita koordinasikan dengan kejaksaan,” tukas Patar.

Baca juga : Polda NTT Klaim Tak Ada Anggota Terlibat TPPO 4 Tahun Terakhir

Total secara keseluruhan yaitu 255 korban dan 53 tersangka yang ditangani Polda NTT dan seluruh polres yang ada di NTT. Jumlah laporan yang terbanyak adalah di Polres Malaka yaitu 7 laporan dengan 38 korban dan 12 tersangka.

Ia menyebut Polda NTT terus mendorong hingga ke polres dan polsek dan juga stakeholder guna mencegah dan menindak pelaku TPPO.

Patar saat itu juga menjawab pertanyaan dari mahasiswa soal keamanan para pencari kerja dalam mencari kerja secara mandiri di dalam negeri.

Baca juga : Belum Ada Berkas Kasus TPPO Limpah ke Pengadilan

Menurutnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyebut pemerintah wajib melindungi pekerja baik itu dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu ia mengimbau agar para pencari kerja harus lebih cermat melihat lowongan kerja yang ada di publik. Seluruh pekerjaan tersebut, lanjut dia, harus berdasarkan informasi yang resmi atau melalui lembaga yang resmi.

Baca juga : Kasus TPPO di NTT, Ada 52 Tersangka dan 256 Korban

“Biar pun tidak ada iming-iming, tidak ada ajakan dari oknum sekalipun, semua pencari kerja yang secara mandiri pun harus dilindungi saat mencari kerja di dalam maupun luar negeri seperti melalui dinas ketenagakerjaan,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan alur pengirim pekerja migran yang prosedural ke luar negeri dan harus melalui pengawasan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kupang.

“Idealnya tetap harus mendapatkan informasi yang resmi yang tercatat resmi termasuk di dinas sekalipun itu mencari kerja secara mandiri,” pungkasnya. ****

Tags: #DirkrimumPoldaNTT#DitreskrimumPoldaNTT#KejatiNTT#PelakuTPPOdiNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati