Kupang – Polda NTT telah menyerahkan 1 berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Patar Silalahi, mengungkap ini saat Jumat Curhat Polda NTT di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana), Jumat 3 November 2023.
Baca juga : Polisi, Guru, dan Korban TPPO dalam Film “Aku Rindu”
Untuk penanganan di Ditkrimum Polda NTT sendiri, kata dia, ada 6 kasus TPPO. Pada awal Oktober lalu ada 1 kasus yang diproses dan sudah naik juga ke Kejati NTT. Dalam 1 kasus TPPO itu terdapat 2 tersangka.
Sebagai informasi, untuk total kasus TPPO di NTT berdasarkan data penanganan kasus TPPO per 3 Oktober 2023 diketahui ada 114 korban dan 8 tersangka dalam 6 laporan itu.
“6 kasus yang ditangani dan 1 kasus sudah P21 yang mana dalam proses kita koordinasikan dengan kejaksaan,” tukas Patar.
Baca juga : Polda NTT Klaim Tak Ada Anggota Terlibat TPPO 4 Tahun Terakhir
Total secara keseluruhan yaitu 255 korban dan 53 tersangka yang ditangani Polda NTT dan seluruh polres yang ada di NTT. Jumlah laporan yang terbanyak adalah di Polres Malaka yaitu 7 laporan dengan 38 korban dan 12 tersangka.
Ia menyebut Polda NTT terus mendorong hingga ke polres dan polsek dan juga stakeholder guna mencegah dan menindak pelaku TPPO.
Patar saat itu juga menjawab pertanyaan dari mahasiswa soal keamanan para pencari kerja dalam mencari kerja secara mandiri di dalam negeri.
Baca juga : Belum Ada Berkas Kasus TPPO Limpah ke Pengadilan
Menurutnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyebut pemerintah wajib melindungi pekerja baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk itu ia mengimbau agar para pencari kerja harus lebih cermat melihat lowongan kerja yang ada di publik. Seluruh pekerjaan tersebut, lanjut dia, harus berdasarkan informasi yang resmi atau melalui lembaga yang resmi.
Baca juga : Kasus TPPO di NTT, Ada 52 Tersangka dan 256 Korban
“Biar pun tidak ada iming-iming, tidak ada ajakan dari oknum sekalipun, semua pencari kerja yang secara mandiri pun harus dilindungi saat mencari kerja di dalam maupun luar negeri seperti melalui dinas ketenagakerjaan,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan alur pengirim pekerja migran yang prosedural ke luar negeri dan harus melalui pengawasan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kupang.
“Idealnya tetap harus mendapatkan informasi yang resmi yang tercatat resmi termasuk di dinas sekalipun itu mencari kerja secara mandiri,” pungkasnya. ****