Kupang – Habiburrahman, salah satu tersangka penyelundupan dan penjual anak komodo mengaku telah 5 kali menjual satwa langka itu ke Bali dan Pulau Jawa.
Habiburrahman menjadi salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Manggarai Barat (Mabar) dalam kasus penyelundupan anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK).
Baca juga: 5 Nelayan Manggarai Curi Anak Komodo, Ada Jaringan Penjual di Bali
Pria 24 tahun ini merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Ia menerima komodo hasil tangkapan dari tersangka lain bernama Saha, Nurdin dan Aswar yang adalah nelayan dari Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Habiburrahman telah 5 kali menjual satwa langka ini yakni 2 kali pada bulan Juni 2023, lalu 2 kali pada bulan September 2023, dan sekali pada tanggal 16 Oktober 2023.
“Ditangkap 5 ekor, lalu 3 ekor berhasil dijual ke Bali dan Jawa, 2 ekor mati tapi, yang terjual 3,” ungkap Wakapolres Mabar, Kompol Budi Guna Putra, dalam keterangannya Jumat 3 November 2023.
Baca juga : PT Flobamor Pertahankan Tarif Baru TN Komodo
Habiburrahman akhirnya diamankan pada 30 Oktober 2023 di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat saat akan menyelundupkan lagi anak komodo ke luar Mabar.
Saat itu, petugas Balai Karantina Pertanian mendapati seekor anak komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan serta dibungkus kaos kaki. Anak komodo ini berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan Habiburrahman pada sebuah truk bermuatan pisang.
Aparat kepolisian pun langsung mengejar Habiburrahman yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.
Baca juga : Tarif Baru Komodo Diprotes Turis, Pelaku Usaha Wisata Juga Mulai Khawatir
Anak komodo ini ditangkap oleh menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu yang dijual kepadanya seharga Rp 2 juta.
“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp 25 juta ke atas,” jelas Budi.
Budi menegaskan akan mengungkap jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi ini dengan terus mendalami kasus ini.
Baca juga : Ricuh Tarif Baru TN Komodo, PT Flobamor : Siapa Tipu Siapa?
“Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf a dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ***




