• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

PT Flobamor Pertahankan Tarif Baru TN Komodo

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 4 mins read
A A
0
PT Flobamor Pertahankan Tarif Baru TN Komodo
0
SHARES
95
VIEWS

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Kupang – PT Flobamor mempertahankan tarif baru yang dikenakan kepada pelaku wisata yang akan berlibur ke Taman  Nasional (TN) Komodo.

Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Esau Runpah Ataupah, juga menegaskan sedari awal pihaknya tak perlu izin para penyedia jasa pariwisata dalam menetapkan tarif ini.

Para penyedia jasa pariwisata dimaksudnya yaitu para travel agent atau biro perjalanan, pramuwisata maupun jenis usaha pariwisata lainnya.

Baca juga : Mulai Diterapkan, Tarif Baru TN Komodo Picu Keributan

Satu-satunya pihak yang berwenang membatalkan dan memprotes tarif baru ini, sebut Abner, adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemberi izin kepada PT Flobamor.

Ia menjelaskan penetapan tarif baru yang dilakukan PT Flobamor sesuai dengan kewenangan dalam Izin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA).

Izin ini dikeluarkan KLHK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.

Penyedia jasa pariwisata ini belakangan menolak naiknya tarif baru kegiatan wisata di TNK. Mereka menilai PT Flobamor memonopoli bisnis dan tidak memberi sosialisasi sebelumnya.

“Kalau penolakan harga ya harusnya KLHK,” sebut dia.

Baca juga : Tarif Baru Komodo Diprotes Turis, Pelaku Usaha Wisata Juga Mulai Khawatir

Berdasarkan status itu, lanjut Abner, PT Flobamor berhak menentukan tarif baru bagi berbagai kegiatan usaha yang ada di kawasan konservasi tersebut.

“Kalau tidak mau ya cari tempat lain atau mereka bikin uji usaha sendiri, tentukan harga sendiri, tergantung KLHK mau terima atau tidak itu izin mereka, bukan urusan kami,” tukas Abner di kantornya, Senin 17 April 2023.

IUPJWA ini sendiri didapatkan atas kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan KLHK yang diturunkan ke PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Abner mengatakan ada perjanjian kerja sama yang perlu dipenuhi dalam pengelolaan wisata di kawasan konservasi ini. PT Flobamor sebagai pengelola akan mengatur keuntungan dari kerja sama ini untuk kepentingan konservasi.

Penetapan tarif ini mengacu pada Surat keputusan Direksi PT Flobamor dengan Nomor 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.

Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Esau Runpah Ataupah. (Putra Bali Mula – KatongNTT.com)

Dalam surat ini penetapan tarif jasa pelayanan wisata alam meliputi hal-hal yang berkaitan dengan informasi, pemanduan, perjalanan trekking, bird watching, sport fishing. Kemudian syuting film, fotografi, penelitian dan wisata perjalanan malam minat khusus.

Beberapa rinciannya meliputi jasa informasi, pemanduan dan perjalanan dikenakan tarif:

– Rp 250 ribu untuk short track,

‘ Rp 275 ribu untuk medium track, dan

– Rp 300 ribu untuk long track.

Harga ini untuk wisatawan domestik untuk kegiatan di Loh Liang bervariasi mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Untuk pemanduan malam mencapai Rp 350 ribu.

Baca juga : Minat ke TN Komodo Bakal Turun, Menparekraf Harap Ada Sosialisasi Tarif Baru

Sementara Untuk ke Padar Selatan, PT Flobamor menetapkan tarif :

– Rp 250 ribu untuk treking,

– Rp 375 ribu untuk bird watching,

– Rp 400 ribu untuk sport fishing.

– Untuk syuting film Rp 375 ribu, dan

– Rp 275 ribu untuk fotografi.

Bagi wisatawan mancanegara dipatok tarif :

– Rp 400 ribu untuk short track,

– Rp 425 ribu untuk medium track, dan

– Rp 450 ribu untuk long track.

– Bagi WNA yang mau ke Padar Selatan, dikenakan tarif berbagai aktivitas mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

Baca juga: KPPU Soroti Potensi Monopoli PT Flobamor di TN Komodo

Sedangkan BTNK memungut tarif jauh lebih murah. Tarif sebelumnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Tarif dalam aturan itu :

– Berkemah hanya dipatok Rp 5.000.

– Begitu pula dengan treking dan mendaki gunung masing-masing dipungut Rp 5.000 per orang.

– Lalu, penelusuran gua Rp 10 ribu per orang, dan pengamatan kehidupan luar Rp 10 ribu.

– Menyelam dipatok Rp 25 ribu per orang,

– Snorkeling Rp 15 ribu,

– Kano atau sampan Rp 25 ribu,

– Selancar Rp 25 ribu,

– Arung jeram Rp 15 ribu, dan

– Mancing Rp 25 ribu.

Kukuhnya PT Flobamor dengan tarif baru ini dikarenakan pihaknya sebagai pemilik IUPJWA berkewajiban besar menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, juga menyetor pungutan hasil usaha.

Saat terjadi kecelakaan misalnya maka PT Flobamor yang akan dimintai pertanggungjawabannya, tegas Abner, bukan saja para penyedia jasa pariwisata.

“Selama ini kan minim diperhatikan sehingga kami masuk berikan semua peralatan dan perlengkapan medis, pelatihan terbaru, contohnya asuransi juga misalnya untuk kecelakaan,” ungkap dia.

Proses pemindahan sampah yang
dikumpulkan dari Pulau Komodo menggunakan kapal. (Dok. PT Flobamor)

Ia juga ingin publik membedakan kewenangan BTNK dan PT Flobamor. BTNK adalah pihak yang melarang orang masuk ke kawasan konservasi, sedangkan PT Flobamor berhak melarang pihak yang berkegiatan usaha di wilayah konservasi ini.

“Untuk kegiatan usaha kami mempunyai hak seratus persen,” tukasnya.

Ia pun menampik protes penyedia jasa pariwisata soal tidak adanya sosialisasi kendati pun membenarkan sosialisasi hanya dilakukan melalui media sosial dan elektronik. Sosialisasi dengan cara ini dipilihnya sebagai alternatif ketimbang harus bertemu langsung dengan pengguna.

“Ini sifatnya sosialisasi bukan meminta izin pengguna, kan tidak masuk akal, yang kita minta izin itu KLHK,” ujarnya.

Ia paham dengan penolakan yang muncul. PT Flobamor pun memastikan tidak akan terlalu kaku dan masih akan melakukan penyesuaian tarif. Dalam penerapan di lapangan juga membutuhkan proses sehingga tidak semua tarif itu langsung diimplementasikan.

“Bisa dibicarakan bersama juga kan tidak seabrek-abrek semua jadi juga,” ujarnya.

Bila masih terjadi gelombang protes maka lagi-lagi disarankannya kepada pelaku usaha untuk mengurus izin sendiri ke KLHK.

“Bebas, silakan,” ungkap dia.

Ia mencontohkan satu hal lainnya seperti pengelolaan sampah. Hal ini pun memerlukan biaya dalam pengurusan hingga dengan pengangkutan sampah yang dikumpulkan petugas keluar wilayah konservasi tersebut.

Seluruh anggaran yang dibutuhkan inilah yang dipungut dari wisatawan dengan menaikkan tarif tersebut.

“Konservasi itu butuh uang, dana, resources, masa orang kerja gratis,” jelasnya. (Putra Bali Mula)

Tags: #Balaitamannasionalkomodo#komodo#konservasitnkomodo#PTFlobamor#Tamannasionalkomodo#tarifmasuktnkomodo
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati