Labuan Bajo – Setelah tarif baru di Taman Nasional (TN) Komodo sempat diprotes para guide (pemandu wisata) hingga picu keributan. Kini, giliran pelaku usaha wisata (hotel dan kapal) pun khawatir akan anjloknya kunjungan turis domestik dan mancanegara. Situasi seperti ini perlu segera diatasi agar tidak berdampak luas.
FX Lameng, pemilik Hotel FX72 dan kapal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, mengatakan kenaikan tarif dan kericuhan yang sempat terjadi akan memiliki dampak jangka panjang dan semakin meluas. Tingkat kunjungan wisatawan pun bisa turun drastis. Hal itu karena sebagian besar yang berkunjung ke Komodo dan sekitarnya adalah wisatawan dengan dana minimalis (low cost).
“Kenaikan tarif ke Komodo akan memberatkan para wisatawan yang kebanyakan dengan dana minimalis atau low cost. Labuan Bajo pun semakin sulit bersaing dengan Bali dan Lombok. Dapat dipastikan untuk jangka panjang akan terjadi penurunan kunjungan wisatawan,” ujarnya kepada KatongNTT.com, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Gubernur NTT Akui Salah Tidak Sosialisasikan Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo
Seperti diberitakan Minggu (16/4/2023), belasan pelaku pariwisata (guide/pemandu wisata) melakukan aksi demo dan menolak penerapan tarif baru oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT. Sejak diberlakukan tarif baru mulai 15 April 2023, demo dan keributan pun terjadi, baik dari pemandu wisata dan para turis.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA) Manggarai Raya, Evodius Gonsomer membenarkan protes tersebut dan pihaknya juga masih mempertanyakan kenaikan tarif baru oleh PT Flobamor.
Sementara itu, beredar sebuah video berdurasi 49 detik, yang menunjukkan protes turis atas kenaikan tarif masuk ke Komodo. Turis dewasa dengan kaos merah tersebut menilai tarif yang dikenakan terlalu mahal. Harga yang dikenakan harus wajar dan adil agar para wisatawan tetap berkunjung.
“Tidak boleh menaikkan harga terlalu tinggi. Harus yang fair. Jika terlalu mahal maka tidak ada yang berkunjung tetapi hanya lihat Komodo di internet,” kata turis tersebut dalam Bahasa Inggris.
Baca juga: Alfamart Dinilai ‘Sombong’ Dengan UMKM NTT
Pernyataan turis tersebut sepertinya disampaikan kepada perwakilan PT Flobamor, namun tidak ada respons. Komentar turis itupun mendapat dukungan dari puluhan guide yang sama-sama hadir mengajukan protes.

Informasi yang diperoleh KatongNTT.com, menyebutkan selama kunjungan Sabtu dan Minggu, para guide dan sebagian besar turis pun tidak membayar sesuai tarif baru tersebut.
Seperti diketahui, PT Flobamor mematok tarif baru jasa wisata di TN Komodo yang berlaku mulai 15 April 2023. Penetapan tarif ini mengacu pada Surat keputusan Direksi PT Flobamor dengan Nomor 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023. Dalam surat ini penetapan tarif jasa pelayanan wisata alam meliputi hal hal yang berkaitan dengan informasi, pemanduan, perjalanan trekking, bird watching, sport fishing, syuting film, fotografi, penelitian dan wisata perjalanan malam minat khusus.
Baca : Mulai Diterapkan, Tarif Baru TN Komodo Picu Keributan
Beberapa rinciannya meliputi jasa informasi, pemanduan, dan perjalanan dikenakan tarif Rp 250 ribu untuk short track, Rp 275 ribu untuk medium track, dan Rp 300 ribu untuk long track. Harga ini untuk wisatawan domestik. Sementara untuk kegiatan adventure Lohliang bervariasi mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu, sedangkan pemanduan malam mencapai Rp 350 ribu. Untuk ke Padar Selatan, Flobamor menetapkan tarif Rp 250 ribu untuk treking, Rp 375 ribu untuk bird watching, Rp 400 ribu untuk sport fishing, Rp 375 ribu untuk syuting film, dan Rp 275 ribu untuk fotografi. Tarif tersebut berbeda dengan WNA yang tentunya dipatok lebih mahal. Yaitu, Rp 400 ribu untuk short track, Rp 425 ribu untuk medium track, dan Rp 450 ribu untuk long track. Bagi WNA yang mau ke Padar Selatan, dikenakan tarif berbagai aktivitas mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.
Selama ini, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memungut tarif jauh lebih murah karena diatur langsung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dalam aturan itu, berkemah hanya dipatok Rp 5.000. Begitu pula dengan treking dan mendaki gunung masing-masing dipungut Rp 5.000 per orang. Lalu, penelusuran gua Rp 10 ribu per orang, dan pengamatan kehidupan luar Rp 10 ribu. Selanjutnya, menyelam dipatok Rp 25 ribu per orang, snorkeling Rp 15 ribu, kano atau sampan Rp 25 ribu, selancar Rp 25 ribu, arung jeram Rp 15 ribu, dan mancing Rp 25 ribu. [Anto]




