Kupang – Malaysia mempunyai hukum khusus bagi migran yang menyelundup masuk ke negaranya atas kemauan sendiri baik secara mandiri atau dengan menyewa agen.
“Itu di Malaysia namanya ATIPSOM (anti trafficking in persons and smuggling of migrants),” jelas Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Calderon Dalimunthe, Selasa 21 November 2023.
Aturan hukum ini berbeda dengan Indonesia. Malaysia mengkategorikan khusus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan migran atas keinginan sendiri ini.
Baca juga : Polda NTT Klaim Tak Ada Anggota Terlibat TPPO 4 Tahun Terakhir
“Tapi kita sering sikat sindikat yang menyalurkan itu sebagai sindikat TPPO tapi di Malaysia ada undang-undang anti trafficking in persons, itu yang TPPO-nya, and smuggling of migrants, penyelundupan migran ini,” jelas dia lagi.
Indonesia sendiri, sebutnya, tidak ada undang-undang yang rinci mengatur mengenai smuggling of migrants khususnya bagi migran yang masuk atas keinginan sendiri dengan berbagai cara termasuk dengan membayar agen.
“Kita hanya perdagangan orang saja, penyelundupannya tidak diatur,” lanjut Calderon saat diwawancarai usai kegiatan BP2MI yang digelar di Hotel Harper Kupang.
Baca juga : Malaysia Tangkap 32 Warga NTT Langgar Batas Negara, Kasus Tertinggi di 2023
Bagi Malaysia kasus TPPO harus terpenuhi 3 unsur yaitu proses, cara dan tujuan. Pertama, proses yaitu seperti pemindahan atau rekruitmen. Kemudian cara yaitu yang terkait seperti penipuan atau ancaman. Ketiga soal tujuan yaitu misalnya untuk eksploitasi.
“Bila dia menyeberang tapi atas kemauan sendiri itu tidak bisa dikategorikan TPPO. Itu bagaimana caranya, apakah kita perlu undang-undang untuk penyelundupan orang ini? Siapa yang akan dihukum? Apakah yang diselundupkan juga akan dihukum dengan melanggar undang-undang imigrasi?” ungkap Calderon lagi.
Ia juga menyebut paling banyak ditemukan adalah kasus masuknya migran secara ilegal melalui Sabah yaitu tanpa paspor bahkan identitas seperti KTP.
Baca juga : Jadi Pelopor Cegah TPPO, NTT Punya 174 Desa Sadar Hukum
“Dengan harapan mereka kalau ditangkap pihak imigrasi nantinya bisa diurus majikannya, dibuatkan pasport di konsulat, diuruskan izin tinggalnya. Kebanyakan tidak bisa, ditahan di pihak imigrasi kemudian dideportasi,” katanya.
Tugas konsulat sendiri adalah mengurus korban TPPO, sedangkan bagi penyelundup hanya akan ditunggu saatnya untuk deportasi saja.
“Kalau sudah mau dideportasi maka kita kerja sama dengan BP2MI dan kita berikan SPLP namanya, surat perjalanan laksana paspor,” lanjut dia.
Baca juga : Warga Sikka Meninggal Usai Dideportasi dari Malaysia
Kasus penyelundupan ini proses hukumnya berbeda dan tidak bisa diambil alih tanggung jawab pidananya. Malaysia memang memprosesnya ke ranah pidana, berbeda dengan Indonesia yang memprosesnya sebagai pelanggaran imigrasi dan administrasi, bukan pidana, sehingga tidak perlu dipenjara atau bisa dideportasi langsung.
“Di Malaysia itu anggap pidana, kejahatan, sehingga mereka dihukum 3 bulan penjara baru dipulangkan. Itu bedanya,” tukasnya.
Baca juga : Pengakuan PMI Non Prosedural Dalam Diskusi TPPO di Kupang
Berdasarkan data KRI Tawau, khusus Oktober 2023 ini, ada 32 warga NTT yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang mana 30 orang terkategori kasus penyelundupan dan hanya 2 orang korban TPPO.
“Dari 30 itu 17 orang kita pulangkan, itu perempuan sama anak-anak. 13 orang lagi itu masih ditahan untuk penyelidikan kesehatan dari pihak imigrasi, mereka tertuduh itu tadi penyelundupan orang,” tukasnya. ***




