Kupang – Realisasi penggajian bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya 16 persen per 30 November 2023.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT menyebut ini realisasi yang paling sedikit di antara pos anggaran lainnya dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga : Polisi, Guru, dan Korban TPPO dalam Film “Aku Rindu”
“Untuk penggajian PPPK yang masih cukup rendah. Itu hanya 16 persen masih dari antara keseluruhan pagunya,” tukas Edy Purwanto, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah DJPb NTT.
Untuk pos DAU 2023 selain gaji PPPK, jelas Edy, rata-rata sudah mencapai 100 persen realisasinya seperti DAU Bidang Pekerjaan Umum dari alokasi Rp 594,88 miliar, DAU Bidang Kesehatan juga sudah 100 persen dari alokasi Rp 1,14 triliun, termasuk DAU Pendanaan Pendidikan yang Rp 1,72 triliun dan DAU Pendanaan Kelurahan Rp 65,40 miliar.
Baca juga : Ombudsman Soroti Akuntabilitas dan Komunikasi Pemprov NTT Terkait 1.345 Guru Honorer
Namun untuk DAU Block Grant sendiri, lanjut dia, baru 99,6 persen terealisasi atau Rp 9,020 triliun dari alokasi Rp 9,056 triliun.
Penyebab DAU Penggajian Formasi PPPK sangat rendah realisasinya dikarenakan penetapan surat melaksanakan tugas PPPK-nya baru dilakukan pada akhir triwulan II atau awal triwulan III 2023.
“Rata-rata penetapan SK-nya itu mengalami keterlambatan. Ada yang dari Agustus belum,” imbuh Edy lagi dalam pemaparannya di Hotel Harper Kupang, Kamis 7 Desember 2023.
Baca juga : Guru PPPK dan Caleg Padati RSJ Naimata Sejak Subuh
Ia menyebut ada kabupaten yang mendapat alokasi dana PPPK tetapi tidak ada pengangkatan PPPK di tahun 2023. Demikian maka tidak bisa dilakukan penyaluran karena tak formasi yang diisi.
“Juga ada yang pemda-nya tidak memiliki formasi PPPK tapi ada alokasinya,” lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, total seluruh anggaran DAU untuk NTT pada 2023 ini sebesar Rp 13,5 triliun dengan realisasi jelang akhir Desember ini mencapai 93,5 persen.
Baca juga : Anggota DPR Peringatkan Kadis Pendidikan NTT yang Ancam Guru Honorer Baca Petisi
Ia menjelaskan juga DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant yaitu DAU Bidang Kesehatan, Bidang PU, Bidang Pendidikan, DAU Kelurahan dan DAU untuk gaji PPPK.
Sesuai amanat UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai tahun 2023 DAU juga disalurkan sebagai block grant dan specific grant. ***




