Kupang – Pemerkosa anak asal Kabupaten Kupang yang buron 4 tahun ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buron atas nama Aris alias AT ini kabur ke Jambi dan bekerja menjadi buruh bangunan seperti profesinya sewaktu di Kabupaten Kupang.
Baca juga : Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur
Ia kabur saat bebas demi hukum sebelum keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukannya.
Aris divonis 17 tahun atas tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Ia memperkosa anak itu sebanyak 4 kali selama 2019 lalu.
“Kejadiannya di Kecamatan Fatuleu pada 2019 lalu dan ada unsur kekerasan dalam kasus ini,” jelas Bambang Dwi Murcolono selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, Senin 29 Januari 2024.
Baca juga: Baru 5 Penjual Orang Dibawa ke Pengadilan Selama 2023
Bambang dalam jumpa pers di Kejati NTT saat itu menyampaikan penangkapan Aris terjadi Senin 29 januari 2024 pukul 15.00 WITA di Bandara El Tari Kupang.
Terpidana ini sudah diintai saat meninggalkan Jakarta menuju Kupang dengan Lion Air yang transit di Surabaya. Ia tiba di Kupang pukul 14.50 WITA kemudian ditangkap.
Aris sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak memenuhi 3 kali panggilan setelah keluarnya putusan MA RI pada 15 Maret 2021.
Putusan MA RI ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada 31 Agustus 2020 yang menyatakan Aris bersalah atas tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa korban melakukan persetubuhan beberapa kali.
Baca juga : Intervensi Terburuk MA Larang Nikah Beda Agama
Aris dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Atas perbuatannya itu ia dihukum penjara 17 tahun dan denda Rp 200 juta. Denda ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan. ***


