Kupang – Sepanjang tahun 2023 baru 5 dari 53 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan jumlah korbannya sudah mencapai 256 orang dari total 44 laporan kasus yang masuk ke Polda NTT maupun jajaran polres sepanjang tahun itu.
Direktur Reskrim Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan sebagian besar masih dalam penanganan, 11 kasus yang statusnya lidik dan 28 kasus sidik.
Baca juga : Amerika Rilis Korupnya Pemerintah NTT Dalam Perdagangan Orang
“Untuk P21 atau yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sebanyak 5 kasus,” kata dia, Minggu 31 Desember 2023 saat rilis akhir tahun.
Usai P21 ini maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II.
Baca juga : Pelajar dan Anak DPRD Tewaskan Transpuan, Rapuhnya Kontrol dari Keluarga
Ia menyebut ada 10 pelaku yang ditahan Polda NTT yaitu 8 orang laki-laki, seorang perempuan dan seorang pria yang buron saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata. Sedangkan yang ditangani polres jajaran ada 42 orang tersangka yaitu 32 pria dan 10 perempuan. Seorang perempuan lagi masih buron.
“Tersangka terbanyaknya pun adalah dari Polres Malaka yaitu berjumlah 12 orang,” jawab dia.
Untuk jumlah korban, jelas Patar, yang terbanyak adalah pria yaitu 184 orang terdiri dari 177 laki-laki dewasa dan 7 anak-anak. Sedangkan korban perempuan berjumlah 72 orang di antaranya 69 orang usia dewasa dan 3 anak-anak.
Baca juga : NTT Terima 55 Jenazah, Mahfud MD : Pemda Terlibat Perdagangan Orang
“Seluruh korban TPPO ini telah difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal hingga dikembalikan ke keluarga oleh Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan kabupaten dan kota di NTT,” jelas dia.
Pihaknya berharap agar dinas ketenagakerjaan di kabupaten hingga kota memberikan informasi pelayanan yang sungguh kepada calon pencari kerja.
Para pencari kerja juga diimbau untuk waspada dan tidak tergiur berbagai macam modus perekrutan yang dilakukan misalnya dari calo, perusahaan fiktif, maupun melalui media sosial dan harus dikonfirmasi ke perusahaan dan dinas terkait. ***